SOPPENG, BKM — Aksi unjuk rasa kembali warnai sidang lanjutan 3 petani dari kabupaten Soppeng, yang berlangsung dihalaman pengadilan negeri Soppeng, Rabu (21/3/2018).
Dalam aksinya, massa yang tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) petani Latemmamala tersebut kembali menuntut agar hakim memvonis bebas ketiganya.
Forbes Latemmamala tersebut, terdiri dari petani, mahasiswa, WALHI, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Aksi yang dilakukan tersebut, sambil menunggu dimulainya persidangan dengan agenda pembacaan vonis bagi ketiganya.
Aksi berjalan dengan aman dengan pengawalan ketat puluhan personil dari kepolisian Polres Soppeng.
“Ada 30 personil yang diturunkan dari Polsek gabungan yang ada di Soppeng” ungkap Wakapolsek Lalabata, Iptu Hanasi.
Diketahui, 3 petani asal desa Umpungeng, kecamatan Lalabata, kabupaten Soppeng, bernama Sahidin (47), Suka (39), dan Jamadi (45), ditangkap pada 22 Oktober 2017 lalu.
Mereka diduga melanggar UU P3H, karena mengelola lahan dikawasan hutan lindung Laposo Niniconang.(sartono)
