Site icon Berita Kota Makassar

KPK Sosialisasi LHKPN

SINJAI, BKM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (LHKPN-e) di Kantor Bupati Sinjai, Selasa (20/3).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Haerani Dahlan mengatakan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada penyelenggara negara terkait tata cara pengisian LHKPN berbasis elektronik (LHKPN-e).
”Aplikasi ini merupakan aplikasi baru dimana sebelumnya tata cara pelaporan dilakukan secara manual (kertas). Sekarang disiapkan aplikasi dari KPK untuk memudahkan para wajib lapor pemerintahan dalam melaporkan kekayaannya,” ujar Haerani.
Sementara Plt Bupati Sinjai Fajar Yanwar menjelaskan kegiatan tersebut merupakan amanat UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN. Setiap pejabat negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum, selama dan setelah menduduki jabatan.
Tim KPK Andika Widiarto mensosialisasikan aplikasi baru berupa LHKPN-e guna mempermudah para pejabat melaporkan harta kekayaan. (din/C)

Exit mobile version