Site icon Berita Kota Makassar

Pansus: PTPN XIV Harus Angkat Kaki

ENREKANG, BKM — DPRD Kabupaten Enrekang dan Pemkab setempat menilai PTPN XIV (Persero) yang beroperasi di Kecamatan Maiwa harus segera angkat kaki dari Bumi Enrekang.

Sebab, sejak tahun 2003 Hak Guna Usaha (HGU) miliknya tak lagi diperpanjang dengan alasan perusahaan plat merah tersebut tidak pernah memberikan kontribusi baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota DPRD Enrekang, Nurman Amir disela-sela pembentukan Panitia Khusus (Pansus) antara eksekutif dan BPN di Gedung DPRD Enrekang, Selasa (20/3).
”Menurut saya PTPN sudah tidak ada lagi haknya beraktifitas di Enrekang karena kontraknya sudah berahir sebagaimana diatur dalam PP No 40 Tahun 1996,”tegas Nurman.
Staf ahli bidang politik dan hukum, Haming menegaskan sesuai paturan, PTPN sudah tidak berhak melakukan aktifitas di Maiwa. ”Kalau kita lihat dari sisi HGU PTPN secara Hukum tidak ada lagi kewenangannya beraktifitas di Maiwa,”jelas Haming.
Sementara Kepala BPN Enrekang, Asdar mengakui jika HGU PTPN XIV sudah berakhir sejak tahun 2003. “Iya, secara hukum HGU-nya berakhir sejak 2003,”jelas Asdar.
Sebelumya, Plt Bupati Enrekang, HM Amiruddin menjelaskan PTPN XIV tak pernah membayar pajak selama 30 tahun. Izin HGU seluas 5.000 hektare juga sudah berahir sejak tahun 2003.
”Sudah 30 tahun PTPN tak pernah bayar pajak. Kewajiban standar HGU juga tak dipenuhi,” tegas ungkap Amiruddin saat rapat dengan Forkopimda di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Enrekang,baru-baru ini. (her/B)

Exit mobile version