Site icon Berita Kota Makassar

Panwascam Diajari Pengajuan Sengketa Pilkada

 

SIDRAP, BKM — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mengikuti tatacaea pengajuan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Rabu, (21/03/2018).

Sebanyak 44 Panwascam dan Staf dari 11 Kecamatan mengikuti sosialisasi itu di Ball Room Al-Goni, Hotel Zidny, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae.

Acara tersebut menghadirkan narasumber Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPP) Bawaslu Provinsi Sulsel, Azry Yusuf.

Ketua Panwaslu Sidrap, Muhardi mengatakan, secara teknis penanganan sengketa berada di Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2017.

Muhardin mengatakan, ada dua cara penanganan sengketa pada pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2018. Pertama melalui sidang musyawarah tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Kedua adalah penyelesaian sengketa secara cepat. “Inilah yang menarik disini adalah penanganan sengketa cepat yang dilakukan oleh pengawas baik ditingkat pusat hingga di tingkat pengawas tempat pemungutan suara,” kata Muhardin.

Hal itulah, kata Muhardin yang sangat perlu diketahui oleh Panwascam dalam melakukan setiap pengawasan pada tahapan Pilkada. “Makanya kita terus bekali pangawas dengan kegiatan-kegiatan seperti ini,” tandasnya. (Ady)

 

Exit mobile version