Site icon Berita Kota Makassar

Polres Gowa Tangkap Pelaku Pembuang Orok Bayi

 

GOWA, BKM — Tentang siapa ibu orok berusia empat bulan yang ditemukan ditanam di tanah sedalam 50 Cm dekat pohon nangka lalu di atasnya ditanam batang pohon pisang, Selasa (20/3) itu akhirnya terkuak.

Perempuan yang melahirkan paksa oroknya itu ternyata seorang karyawati sebuah toko di Jl Landak, Makassar. Pelaku berusia 21 tahun itu bernama KW. Selain KW, polisi juga menangkap perempuan lainnya bernama NH (20) yang merupakan adik dari lelaki pasangan gelap KW selama ini.

Keduanya ditangkap petugas tidak berselang lama setelah orok itu ditemukan warga Dusun Bangkala, Desa Jenemadinging, Kecamatan Pattallassang pada Selasa kemarin.

Kini KW sementara menjalani proses hukum yang ditimpakan kepadanya yakni Pasal 348 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dan persetujuan wanita tersebut. Atas perbuatan KW itu diancam hukuman paling lama lima tahun enam bulan penjara.

Pengungkapan kasus aborsi hasil hubungan gelap itu berhasil diungkap Tim Unit PPA Reskrim Polres Gowa dalam waktu yang tidak lama. Hal itu terungkap ketika ditemukan sebuah cangkul yang ternyata milik warga setempat yang konon dipinjam pakai oleh NH, warga Bangkala.

“Saat meminjam pakai cangkul itu menurut warga, yang pinjam adalah NH dengan alasan akan menguburkan bangkai tikus. Kejadian itu terjadi oada Jumat (16/3) siang. Ternyata bukan bangkai tikus tapi orok yang dilahirkan sebelum waktunya. Motifnya adalah karena hubungan antara pelaku KW dengan lelaki itu tidak direstui oleh orangtua perempuan,” jelas Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat merilis kasus temuan orok tersebut di halaman Mako Polres Gowa, Rabu (21/3) pukul 11.00 Wita.

 

Awal terungkapnya kasus ini kata Shinto bermula dari kecurigaan seorang warga bernama Mila yang mendapati sejumlah anjing menggonggong disekitar tanah tempat orok itu dikuburkan. Bahkan warga juga sempat melihat NH meminjam sebuah cangkul.

“Dari situlah pengungkapan kasus ini dilakukan dan tidak berselang lama akhirnya kasus ini terungkap. Yang pertama dicari adalah NH. Rumah NH memang berjarak dekat dengan TKP. Dari pengakuan NH, bahwa orok itu adalah hasil hubungan KW bersama saudaranya. KW pun ditangkap di Makassar di rumah kostnya.

Dari tangan KW, polisi menemukan sisa obat jenis floxigra 500 mg, satu papan cytotec tablets 200 mg, dua kaplet klofeniramin maleat dan empat sachet bintang toedjoe. (saribulan)

 

Exit mobile version