MAMUJU, BKM — Berdasarkan data Badan BNNP Sulbar selama kurun waktu 2015-2017, pengguna narkoba yang telah direhabilitasi sebanyak 1.304 residen, baik melalui layanan rehabilitasi medis maupun sosial yang tersebar disetiap layanan rehabilitasi milik Pemerintah seperti RSUD, Puskesmas, Klinik Pratama BNNP Sulbar dan di setiap Kabupaten yang ada di Sulbar.
Itu dikemukakan Wagub Sulbar, Enny Anggraeni Anwar saat menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi (Rakor) program rehabilitasi tingkat kabupaten/kota dengan dinas terkait di Hotel Maleo, beberapa hari lalu.
Disampaikan, berdasarkan hasil survei nasional, pada 2017 angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba di Sulbar mengalami penurunan sebesar 1,7 atau 16.269 persen dari 2015 sebesar 1,90 persen dari jumlah populasi produktif pada usia 10-59 tahun.
Walau angka tersebut mengalami penurunan, masih terdapat permasalahan yang perlu dihadapi. Seperti pemulihan terhadap pengguna Narkoba dan pandangan negatif masyarakat terhadap mereka.
Enny juga menyampaikan, implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Tujuan ditetapkannya Perda tersebut adalah mencegah dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif melalui penyebaran informasi.
Hadir pada kegiatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Sulbar, dr Ahmad Azis, Kepala BNNP Sulbar, Brigjen Pol Fery Abraham dan jajarannya, instansi terkait serta undangan lainnya. (ala/mir/c)
1.304 Pengguna Narkoba di Sulbar Direhabilitasi
