GOWA, BKM — Tim Unit Intel Kodim 1409 Gowa berhasil mengamankan dua pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau bensin bersubsidi yang selama ini bercokol di BTN Hamusa, Jl Swadaya, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Sabtu (24/3/2018) pukul 05.00 Wita.
Kedua penimbun BBM tersebut yakni Sudirman (27) asal Kampung Lauwa, Kelurahan Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Gowa dan Anton (36) asal Desa Tonggorisa, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Keduanya kini diamankan di Polres Gowa setelah pihak SPK Polres dipimpin Kanit Opsnal Sat Intelkam Polres Gowa, Ipda Syukur Ilahi menjemput kedua pelaku dari ruang Unit Inteldim 1409 Gowa pada pukul 10.30 Wita untuk proses lebih lanjut.
Dalam aksi penggerebekan yang dilakukan subuh hari itu, Unit Inteldim 1409 Gowa dipimpin Pjs Danunit Inteldim 1409 Gowa, Peltu Bakri.
Pjs Danunit Inteldim 1409 Gowa, Peltu Bakri kepada media di TKP mengatakan, penggerebekan itu berawal adanya informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas penimbunan BBM di perumahan BTN Hamusa tersebut.
Personil Unit Inteldim 1409 Gowa pun melakukan penyelidikan dan penjajakan pengambilan BBM di salah satu SPBU di Jl Abdul Kadir Makassar. Dari pengintaian petugas ini, aktivitas Anto dan Sudirman terpantau.
Terpantau, dua pelaku dua kali melakukan pengangkutan dan pengisian BBM dengan menggunakan jerigen, sekitar pukul 05.30 Wita Sabtu itu. Dalam proses pengangkutan BBM dari SPBU ke Perumahan Hamusa itu, personil Unit Inteldim Kodim lalu melakukan penangkapan dan penggerebekan di tempat penimbunan BBM tersebut.
Kedua pelaku penimbun ini pun tidak bisa berkutik. “Iya sejak awal kita selidiki dimana tempat pengambilan dan dimana tempat penyimpanannya. Kini kedua pelaku dan barang buktinya berhasil kami amankan dan sudah kami serahkan ke Polres Gowa untuk proses lebih lanjut,” kata Pjs Danunit Inteldim Kodim 1409 Gowa, Peltu Bakri.
Dari pengakuan pelaku, BBM tersebut dibeli dari SPBU Jl Abd Kadir Makassar dengan harga Rp 6.450 per liter dan dijual seharga Rp 9.000 per liter. BBM itu kata Sudirman, salah satu pelaku kemudian untuk dijual di wilayah Kecamatan Biringbulu yang merupakan wilahah pegunungan Kabupaten Gowa.
“Ternyata aktivitas menimbun BBM bersubsidi ini telah dilakukan sejak Juni 2017. Mereka mengaku bekerjasama dengan pihak karyawan SPBU setempat. Dari kerjasama itu, karyawan SPBU menerima uang upah sebesar Rp. 10.000 per jerigen,” tambah Peltu Bakri.(saribulan)
