Site icon Berita Kota Makassar

Polda Didesak Tuntaskan Kasus Bos PT Anugerah Terang

 

MAKASSAR, BKM–Pelaksanaan proyek rehabilitasi sejumlah bangunan di Markas Batalyon Kavaleri (Yonkav) 10/Serbu (sekarang Mendagiri) Kodam VII Wirabuana (sekarang Kodam XIV Hasanuddin) yang berlangsung tahun 2015 silam, kini berbuntut panjang ke ranah hukum. Itu karena Alfred Lasut selaku kontraktor pelaksana pada proyek, dilapor pidana oleh salah satu mantan mitra kerjanya dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan.

Perbuatan yang dituduhkan kepada Direktur PT Anugerah Terang Jaya, telah dilaporkan oleh James Wehantouw ke Polda Sulsel sejak 14 Juli 2017. Dalam laporan polisi No : LPB/285/VII/2017/SPKT, korban mengaku mengalami kerugian berkisar Rp.250 juta akibat tindakan terlapor yang sampai sekarang tidak ada itikad baik menyelesaikan pembayaran pembelian material dan upah kerja tukang di proyek tersebut.

Amram Hamdy, SH, MM selaku kuasa hukum James kepada BKM mengungkapkan, sudah seharusnya polisi bertindak tegas melakukan pemanggilan paksa terhadap diri terlapor. Tindakan itu cukup beralasan sebab bersangkutan tidak pernah sekalipun mau datang memenuhi undangan pihak berwajib. Padahal penyidik telah berkali-kali melayangkan undangan klarifikasi atau surat panggilan resmi dan bahkan menghubungi via telepon selularnya.

“Untuk melancarkan penanganan perkara ini demi mewujudkan keadilan yang diimpikan klien saya Polda diminta segera bertindak tegas. Tindakan tidak kooperatif yang ditunjukkan terlapor menimbulkan kesan jika bersangkutan tidak menghargai sebuah proses hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar pengacara itu.

Advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini menguraikan, peristiwa ini bermula pada bulan Mei 2015 ketika terlapor selaku Kontraktor Pelaksana memenangkan tender proyek pekerjaan rehabilitasi beberapa gedung di kompleks Markas Yonkav 10/Serbu yang berlokasi di Jln Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, dan juga proyek pekerjaan rehabilitasi bangunan militer lainnya di Manado.

Mengawali pelaksanaan pekerjaan di proyek itu, terlapor kemudian mencari mitra kerja yang diharapkan dapat membantunya dalam pengadaan material dan jasa tukang. Dia pun menghubungi pelapor via telepon selular lalu memperkenalkan diri dan menyampaikan niatnya. Pembicaraan awal tersebut pun berlanjut dengan kedatangan Alfred ke kantor korban.

Sekitar awal bulan Juni 2015 terlapor datang ke kantor pelapor di Jln Sultan Daeng Raja Makassar. Dalam pertemuan pertama ini, Alfred meminta korban untuk mengerjakan pemasangan konstruksi kuda-kuda/rangka atap baja ringan di proyek rehabilitasi bangunan Markas Yonkav 10/Serbu. Setelah tercapai kesepakatan harga, maka dibuatkanlah dan ditandatangani bersama perjanjian kontrak kerja No.009/ABPM-KK/Q-JM/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015.

Selain pekerjaan konstruksi baja ringan, dia juga meminta bantuan pelapor mencarikan tenaga tukang yang akan dibayarkan jasa atau upahnya untuk mengerjakan beberapa item pekerjaan, sementara bahannya disiapkan terlapor. Item pekerjaan itu yakni pemasangan atap genteng metal, nok, talang jurai, pelapis atap, lisplank, topi lisplank, plafon sampai finish cat, lis profil gypsum, lis kayu, pengecatan dinding bangunan dan asesories lainnya.

Untuk besaran nilai upah tukang yang sudah disepakati kedua belah pihak dalam mengerjakan beberapa item pekerjaan tambahan di proyek ini, pelapor dan terlapor lalu membuat serta menandatangani bersama sejumlah perjanjian kontrak kerja, masing-masing No.010/ABPM-KK/Q-JM/VI/2015 tanggal 30 Juni 2015, kemudian No.012/ABPM-KK/Q-JM/VIII/2015 tanggal 13 Agustus 2015, dan No.017/ABPM-KK/Q-JM/X/2015 tanggal 30 Oktober 2015.

Setelah pemasangan konstruksi baja ringan rampung, Alfred yang kesulitan mengadakan material atap jenis genteng metal warna hijau dan bahan pelapis Roofmesh serta Alumunium Foil sesuai spesifikasi proyek, kemudian meminta lagi bantuan pelapor. “Alfred meminta bantuan klien saya mengusahakan pengadaan material atap dan pelapis dengan kesepakatan akan langsung dibayar tunai saat barang pesanannya sudah diantarkan ke lokasi proyek”, ungkap Amran.

Kenyataannya, ketika material yang dipesan sudah berada di lokasi proyek, terlapor tidak bisa memenuhi kesepakatannya dan meminta diberi waktu beberapa hari kemudian. Namun saat pekerjaan proyek selesai dan hingga kini, bersangkutan tak mau juga menyelesaikan pembayaran pembelian material tersebut. Begitupun jasa atau upah tukang mengerjakan item pekerjaan tambahan tidak dilunasi pula oleh Alfred sampai sekarang ini.

Setiap kali ditagih, terlapor selalu mengumbar janji dengan berbagai alasan. Dari minggu ke minggu, bulan ke bulan, dan bahkan tahun ke tahun, janji-janji itu tak pernah direalisasikan. Belakangan, Alfred justru memperlihatkan itikad tidak baiknya dengan selalu bersikap menghindar untuk ditemui maupun berkomunikasi via telepon selularnya. Kua sa hukum pelapor pun sudah melayangkan surat somasi, xxnamun tak pernah digubris.

Buntutnya, James didampingi pengacaranya akhirnya melaporkan bersangkutan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel. Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini selanjutnya ditangani tim penyelidik Polda Sulsel. (cha)

Exit mobile version