Site icon Berita Kota Makassar

UMP dan PAD Jadi Patokan Tukin

MAKASSAR, BKM — Perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkup Pemprov Sulsel memasuki tahapan finalisasi.
Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan validasi hasil penskoran Evaluasi Jabatan (Evjab) yang telah disusun oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana. Proses ini dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan di Ruang Pola Kantor Gubernur, Selasa (27/3).
Kepala Biro Ortala Sulsel, Rizal Syam, mengatakan, hasil skor atau nilai jabatan yang telah divalidasi oleh BKN akan menjadi lampiran Peraturan Gubernur (Pergub) soal Tukin.
Untuk perhitungan besaran tukin sendiri ada rumus perhitungannya. Perhitungan besaran TPP juga mengacu pada kemampuan keuangan daerah (indeks keuangan) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel.
“Jadi rumus ya itu nilai jabatan dikalikan dengan UMP yang sudah dibagi dengan nilai jabatan terendah. Jabatan terendah ini misalnya petugas taman atau penjaga kantor yang PNS,” katanya.
Untuk sementara, pihaknya menggunakan indeks keuangan 100 persen. Kendati Biro Ortala tetap menyiapkan perhitungan untuk beberapa opsi indeks kemampuan keuangan daerah. Perhitungan soal indeks keuangan daerah sendiri diatur dalam peraturan Kementerian Keuangan.
“Kalau indeks kemampuan keuangan daerah tentu mengacu pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), bisa saja 100 persen, 80 persen atau 65 persen. Keputusannya akan ditandatangani Pak gubernur di Pergub, tentu pertimbangan BPKD,” jelasnya.
Sekedar diketahui, target PAD Sulsel tahun 2018 mencapai Rp3,91 triliun sementara untuk besaran UMP tahun 2018 Rp2,647 juga.
Mantan Kepala Biro Hukum dan HAM Sulsel ini menambahkan meski Tukin akan diberlakukan di semua OPD yang ada di Pemprov Sulsel. Ada dua instansi yang menolak memakai sistem Tukin untuk pembayaran tunjangan di luar gaji pokok.
“Dokter yang berstatus PNS lebih memilih tunjangan jasa medik, karena besarannya yang diterima lebih besar dibandingkan Tukin. Sama dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) lebih memilih intensif dibandingkan Tukin. Ini sesuai aturan, yang penting single salery,” lanjutnya.
Koordinator wilayah Sulsel Unit Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Dwi Aprilia Linda yang hadir dalam pembukaan Bimtek kemarin mengungkapkan berharap sistem TPP bisa diberlakukan di seluruh instansi pemerintah di Sulsel.
“Tukin itu sebagai upaya pencegahan korupsi dan harus dilaksanakan di semua OPD dan kabupaten-kota di Sulsel. Pintu masuk untuk mendapatkan TPP harus dilakukan evaluasi jabatan,” pungkasnya. (rhm)

Exit mobile version