MAMUJU, BKM — Untuk menengahi polemik kepala desa (Kades) Bonda dengan warganya terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, melakukan mediasi. Yakni dengan mempertemukan semua pihak terkait. Termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamuju.
Ombudsman menilai, persoalan ini harus di mediasi untuk meluruskan pemahaman masyarakat tentang program PTSL sehingga Ombudsman menghadirkan BPN Mamuju, sekaligus mengingatkan Kepala Desa agar dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus transparan dan jelas kepada masyarakat untuk menghindari terjadi Maladministrasi.
Sebelumnya, Kades Bonda dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulbar atas dugaan penyalagunaan wewenang dalam program PTSL. Namun setelah melalui proses klarifikasi tim Ombudsman, ternyata tidak ditemukan adanya unsur maladministrasi.
Ombudsman justru menemukan indikasi kesalapahaman yang terjadi antara masyarakat dengan aparat desa. Masyarakat menduga Kades melakukan penahanan sertipikat tanah warga. Namun ternyata pihak BPN belum mengeluarkan sertipikat PTSL Desa Bonda. Termasuk pemasangan patok merah yang terbuat dari kayu, menurut BPN, itu hanya sementara. Sebab patok beton memang bukan tanggungan pihak BPN melainkan disediakan pemilik lahan. Pihak BPN hanya menggratiskan biaya pengkuran.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Lukman Umar, mengatakan, mediasi ini dilaksanakan untuk mencari solusi agar persoalannya segera tuntas. Adapun masalah yang sempat terjadi, disebabkan informasi tidak jelas yang menyebabkan masyarakat salah paham. Sehingga pihaknya menyarankan Kades Bonda segera meluruskan persoalan ini melalui rapat bersama warganya.
”Mediasi kami upayakan dengan harapan bisa mengakhiri polemik antara aparat desa dan masyarakat di Desa Bonda. Kami juga sudah sarankan kepala desa segera menjalankan saran perbaikan dari Ombudsman. Selanjutnya akan kami monitoring dalam 14 hari ke depan,” jelas Lukman di kantornya, akhir pekan lalu. (ala/mir/c)
Ombudsman Tengahi Polemik Kades Bonda
