BARRU, BKM– Kisruh soal keberadaan sub penyalur BBM yang belum mengantongi izin operasional di sejumlah tempat di wilayah Pangkep, akhirnya mengundang perhatian pemkab untuk duduk bersama dengan pihak Kepolisian. Tindak lanjut dari hal itu, kemudian digelarrapat bersama antara Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid dengan Kapolres AKBP Bambang Wijanarko di kantor Pemkab Pangkep, Kamis (29/3).
Para Sub penyalur BBM tetap diberikan peluang usaha sebagai sub penyalur bahan bakar minyak, seperti diakui Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid bahwa para pengusaha tetap harus diberi kemudahan-kemudahan dalam berusaha.
“Meski begitu, sejumlah catatan dan syarat-syarat dalam memperoleh izin mutlak dipenuhi, seperti area tempat usaha harus aman, memiliki penyimpanan bahan bakar yang aman, tersedia sarana pemadam kebakaran sesuai standar minimal APAR (6 kg 2 unit),” pungkas Syamsuddin.
Ditambahkan Bupati dua periode ini, kehadiran pemerintah dalam memberikan izin, agar usaha masyarakat bisa berjalan dan jaminan keselamatan mereka tetap terjaga. (udi)
