MAKASSAR, BKM–Kota Makassar sebagai kota metropolitan ternyata belum sepenuhnya menjadi kota harapan. Pasalnya, masih ada sejumlah infrastruktur yang belum terbangun guna melayani aktivitas perekonomian. Seperti halnya, Terminal Induk Khusus Barang.
Padahal, keberadaan terminal tersebut akan menjadi penampungan barang sebelum dikirim keluar wilayah di Sulsel. Kota standar dunia harus memiliki terminal barang yang terpisah dengan terminal penumpang.
Bahkan kehadiran terminal barang akan menjadi solusi bagi perusahaan pemilik ekspedisi untuk memarkir kendaraannya di dalam terminal barang tersebut, sehingga tidak lagi dijumpai terparkir di pinggir jalan yang mengganggu pengguna jalan.
“Kita prihatin melihat sejumlah ruas jalan ditempati untuk memarkir truk-truk bertonase besar seperti di kawasan Jalan Tello, Wajo, Sunu, Rappokalling dan Panampu hingga malam hari. Kondisi ini sangat memgganggu aktivitas masyarakat,” jelas, Rahmat salah seorang warga Makassar.
Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sulsel juga menyoroti tidak adanya anggaran yang disediakan Pemerintah Kota Makassar untuk keberadaan terminal induk atau terminal barang.
Padahal sudah sangat jelas dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang telah disahkan mengatur zonasi khusus untuk terminal induk khusus barang di Kota Makassar. Sehingga proses bongkar muat yang ada di gudang pelabuhan dan bandara akan berada dalam satu titik.
“Sudah tiga tahun lebih perda itu disahkan kalau saya tidak salah. Kita coba buka dalam draft perda itu, sudah sangat jelas pemerintah kota harus menyediakan lahan untuk terminal mandiri khusus untuk truk bongkar muat,” ungkap Direktur Kopel Sulsel, Musaddaq saat dikonfirmasi, Minggu (1/4).
Lanjut Dadang, jangankan untuk menyediakan lahan atau membangun terminal, anggarannyapun tidak disediakan pemkot ataupun dewan sehingga untuk merealisasikan hal tersebut sangatlah mustahil. Ia menilai wajar saja jika Mdi Kota akassar banyak aktivitas bongkar muat barang hingga mengambil ruas jalan.
“Kita sangat miris melihat Makassar kita yang sudah kurang tertata dengan baik. Bahkan pengawasan dan isi dalam perda yang disahkan oleh dewan tidak lagi diperhatikan,” jelasnya.
Dadang menambahkan, jika pembanguna terminal induk barang dianggarkan dalam APBD Pokok 2017 lalu, ia yakin kehadiran terminal barang akan menjadi solusi bagi perusahaan untuk truk ekspedisi. “Jika hal ini terwujud maka tidak ada lagi kita jumpai mobil truk parkir di pinggir jalan protokol hingga mengganggu kemacetan,” harapnya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Irwan ST mengatakan, keberadaan terminal barang sudah pernah diusulkan oleh dewan agar dimasukkan di dalam draf APBD, namun ia belum mengetahui usulan itu disetujui apa belum di Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Memang kita sudah usulkan, tapi coba konfirmasi ke PU apakah ada anggaran itu. Karena untuk membangun terminal harus dilengkapi fasilitas penunjang lainnya, seperti disiapkan penginapan untuk sopir truk, rest area, warung makan hingga gudang-gudang sebagai tempat penyimpanan sementara, jadi tidak asal juga,” jelasnya.
Oleh karena itu, mantan anggota Pansus RTRW ini juga menuturkan, bukan anggaran yang sedikit untuk membangun terminal tersebut, minimal disediakan Rp80 miliar untuk membangun terminal.
“Membangun terminal induk barang memerlukan biaya sangat besar, selain pembangunan yang membutuhkan modal kuat, luas wilayahnya juga harus memadai. Pasalnya, jika ada mobil yang tidak punya angkutan keluar kota, maka terminal ini difungsikan sebagai lahan parkir, jadi nantinya bakal ada ribuan mobil yang parkir didalam setiap saat,” tuturnya.(ita)