MAKASSAR, BKM — Kasus hukum yang bergulir di Mahkamah Agung (MA) tidak memengaruhi psikologis partai pendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar nomor urut 2, Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi). Mereka tetap solid dalam bekerja.
Sebanyak lima parpol pendukung DIAmi mengaku tetap kukuh untuk memenangkan pasangan petahana ini di pilwali nanti. Kelima parpol tersebut masing-masing Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Perindo, Partai Berkarya dan PSI. Pimpinan lima parpol mengaku tetap menunggu hasil keputusan dari MA sebagai lembaga pemutus sengketa politik.
Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulsel Fadli Noor, kembali menyentil seberapa besar peluang jika kasasi ditolak MA hingga memunculkan kotak kosong atau kolom kosong (koko).
Menurut dia, wacana koko tidak seburuk yang digembor-gemborkan orang. Namun, dengan isu itu justru membuat partai pendukung DIAmi tambah semangat untuk terus bekerja memenangkan Danny-Indira di kalangan grasroot.
“Proses hukum ini biasa saja. Kita melihat kami berada di posisi dimenangkan MA, karena kami yakin hakim MA netral. Dinamika ini tidak memengaruhi kami bekerja massif memenangkan DIAmi,” tegas Fadli di acara seri diskusi bedah Pilkada Kota Makassar di Warkop 115 Toddopuli Makassar, Minggu (1/4).
Fadly mengatakan, dalam sengketa tersebut Danny dalam posisi menjalankan perda yang dibuat oleh legislatif. Sehingga sangat tak pantas jika wali kota berprestasi tersebut tidak dimenangkan MA. “Jadi kan lucu orang menjalankan perda yang sah secara hukum malah diganjar hukum. Intinya, kami yakin elite nasional tidak buta dan bodoh menyikapi masalah ini. Kami yakin kebenaran akan selalu menang,” terangnya.
Hal sama dilontarkan Wakil Ketua Partai Periondo Sulsel Asratillah Senge. Ia juga ikut menyindir keputusan PTTUN hingga berbuntut pada kasasi di MA.
“Sembari menunggu putusan MA, kami bersama seluruh partai pendukung DIAmi bertambah semangat, bertambah kompak, terus bekerja. Karena besar keyakinan putusan MA tidak mengecewakan rakyat,” kata Asratillah.
Ketua Partai Berkarya Kota Makassar Yusuf Gunco mengatakan, materi gugatan pasangan Appi-Cicu sedari awal dinilai cacat hukum. Dicontohkan, handphone yang diberikan ke RT dan RW sama seperti motor dan komputer yang dipakai aparat pemerintah yang statusnya pinjam pakai.
Sehingga, menurutnya, itu tidak punya muatan melawan hukum. “Itulah mengapa kami yakin puncak peradilan di MA akan mengeluarkan kebenaran yang absolut. Kami yakin hakim agung adalah orang yang punya kredibilitas dalam memutus perkara,” katanya.
Ia juga berharap tak ada aparat penegak hukum yang ‘masuk angin’. “Kami yakin tidak ada lagi hakim yang ketemu di warkop, kafe dan hotel untuk pengaturan skor pilkada Makassar. Kami yakin suara hati para hakim berpihak pada aspirasi banyak orang,” tandasnya.
Optimis Ditolak MA
Sementara itu, Irfan Idham selaku tim hukum pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) optimistis, bila kasasi yang diajukan KPU Kota Makassar atas putusan PTTUN terhadap DIAmi sebagai kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, ditolak oleh MA.
Keyakinan itu diungkapkan Irfan Idham usai menyelesaikan serta mengajukan kontra memori atas kasasi KPU ke MA. ” Kita optimis MA tolak kasasi tergugat,” ujarnya.
Keyakinan tersebut, kata Irfan, lantaran di MA sudah tidak ada lagi proses pemeriksaan fakta-fakta dan sanksi. Melainkan tinggal memeriksa sejauh mana penerapan hukum atas putusan tersebut.
Irfan berharap agar seluruh proses administrasi sengketa tersebut menjadi transparan, karena dikhawatirkan adanya upaya pihak tertentu akan melakukan cara-cara “kotor” untuk memenangkan kasasi tersebut.
“Kita berharap semua berjalan sesuai dengan koridor hukum. Itupun jika berkas tergugat diterima oleh MA,” tegas Irfan, Minggu (1/4).
Sebelumnya, juru bicara MA, Suhadi belum mengetahui secara pasti kasasi yang diajukan KPU Makassar terhadap MA. Apakah sudah diterima atau belum? Hal itu, menurut Suhadi, dapat dipantau melalui website MA.
Berdasarkan pantauan di halaman website resmi mahkamahagung.co.id, hingga saat ini pengajuan kasasi KPU atas putusan PTTUN ke MA belum terdaftar. Padahal sudah hampir sepuluh hari kerja pascaputusan tersebut diajukan, tetapi belum juga terdaftar. Adapun batas waktu “kedaluwarsa” pengajuan kasasi itu selama 20 hari semenjak kasasi tergugat diajukan dan diproses di persidangan.
Praktis, sisa waktu yang dimiliki KPU Kota Makassar menyelesaikan sengketa tersebut di MA tinggal 10 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 2 hingga 12 April mendatang.
“Sejauh ini kami belum tahu kepastiannya, apakah sudah terdaftar atau belum. Untuk kepastian infonya silakan tanya manajemen perkara. Nomor itu kan ada pengumumannya di info perkara. Jadi, silahkan buka website MA,” ujar Suhadi.
Dia menjelaskan, dari website itu, semua akan diketahui secara keseluruhan proses penerimaan berkas hingga putusan pengadilan. “Sengketa seperti ini tidak lama diproses. Hari ini diterima, hari ini juga langsung diputuskan,” tandasnya. (ita-arf/rus)
