Site icon Berita Kota Makassar

Branding Mobil Tim akan Ditertibkan

LUWU, BKM — Panwaslu Kabupaten Luwu meminta kepada Paslon Bupati-Wabup Luwu agar mematuhi aturan berkaitan dengan kampanye. Karena hal itu diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 soal kampanye. Salah satunya adalah mobil branding.
Anggota Panwaslu Luwu, Kaharuddin, Senin (2/4) mengatakan mobil branding yang dimiliki oleh Paslon melanggar ketentuan soal alat peraga yang boleh dicetak oleh Paslon.
“Mobil branding itu melanggar. Dalam bahan kampanye hanya diperbolehkan ukuran 10×5 cm. Sekarang kalau branding mobil lebih dari itu, sesuai PKPU no 4 tahun 2017 tentang kampanye pasal 26 ayat 2 partai politik, Paslon dan atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU kabupaten salah salah satunya stiker hanya dengan ukuran paling besar 10 x 5 cm,” tegasnya.
Oleh karenanya, Panwaslu akan menertibkan setiap alat peraga kampanye yang melanggar. Panwas akan meminta kepada tim Paslon untuk mencopot sendiri sticker dimobil branding tersebut.
“Kami akan bertemu dengan Lo, KPU, Satpol PP, Dishub. Setiap tim diminta mencabut sendiri alat peraga yang masuk kategori hingga batas waktu yang ditetapkan,” ujarnya. (wan/C)

Exit mobile version