Site icon Berita Kota Makassar

SYL Akui Belum Terima Surat Presiden Soal Plt

MAKASSAR, BKM — Presiden Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) soal pengangkatan Penjabat Gubernur (Pjs) Sulsel. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono ditunjuk menggantikan Syahrul Yasin Limpo sebagai gubernur.
Proses pelantikan Soni direncanakan akan dilakukan di Makassar oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, 9 April mendatang. Seperti diketahui masa jabatan SYL akan berakhir pada 8 April 2018.
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo sendiri mengakui, sampai kemarin belum menerima salinan resmi keputusan presiden soal pengangkatan Soni. Meski demikian dirinya mengetahui informasi tersebut dari media massa.
“Saya belum lihat SK (Surat Keputusan) dan belum dapat informasi terkait itu. Dan Soni adalah Dirjen yang senior. Dirjen Otoda yang paling tahu masalah daerah. Saya akan tolak kalau dirjen junior,” kata Syahrul.
Syahrul yang masih menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) ini, dengan tegas mengatakan, Sulsel memang membutuhkan sosok senior untuk memimpin yang mengerti struktur pemerintahan.
“Yah, tapi Sulsel memang membutuhkan sosok senior untuk memimpin. Soni Soemarsono dianggapnya sudah sangat tepat menjadi penjabat Gubernur Sulsel,” jelasnya.
Berdasarkan informasi, Soni Sumarsono, menjabat sebagai pejabat Gubernur Sulsel hingga ada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel definitif yang dihasilkan pada Pilkada serentak 2018 ini.
Meski belum menjabat, Soni sudah mendapat tantangan di Sulsel. Salah satunya yang disuarakan massa yang mengatasnamakan koalisi masyarakat dan mahasiswa Sulsel yang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (2/4).
Para peserta aksi menuntut keras pelaksana tugas (plt) Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono agar mau mengklarifikasi adanya indikasi dugaan korupsi secara berjemaah terkait kebijakan dana fiskal oleh Pemprov Sulsel.
Koordinator aksi, Fadli mengatakan, dana fiskal tersebut merupakan dana inisiatif yang dikumpulkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kemudian disetorkan ke gubernur.
“Padahal, penyetoran dana tersebut biasanya disetorkan pada akhir tahun. Ini sebuah tanda tanya besar,” kata Fadli.
Namun Fadli menolak membeberkan kerugian negara, menurutnya data tersebut data internal mereka dan belum bisa dirilis.
“Yang jelas sudah dua tahun terakhir (sejak 2016). Namun yang paling parah awal 2018, dana fiskal itu sudah diminta,” ujar Fadli. (rhm)

Exit mobile version