MAKASSAR, BKM — Celebes Law And Transparancy (CLAT), meminta kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terpidana korupsi penyimpangan dana aspirasi kabupaten Jeneponto.
Dimana terpidana ketua badan legislasi DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsidaer 6 bulan kurungan, oleh majelis hakim Tipikor Mahkamah Agung.
Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar pasal 12 huruf i undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Ketua umum CLAT, Irvan Sabang, saat dikonfirmasi mengatakan bila pihaknya, berharap segera melaksanakan eksekusi putusan tersebut.
“Putusannya kan sudah inckracht atau sudah berkekuatan hukum tetap. Kita minta agar JPU segera melaksanakan eksekusi itu,” tegas Irvan Sabang, Rabu (4/4/2018).
Irvan menandaskan agar pihak JPU, tidak mengulur ulur pelaksanaan eksekusi tersebut, terhadap terpidana.
Apalagi ini menyangkut perkara korupsi, dimana terpidana telah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terlebih lagi ini menyangkut ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh terpidana. Sehingga tidak ada alasan bagi JPU untuk memperlambat atau menunda-nunda pelaksanaan eksekusi tersebut.
Dikonfirmasi terpisah Abdullah, selaku JPU dalam perkara tersebut, mengaku jika dirinya telah menyerahkan sepenuhnya eksekusi terpidana kasus ini ke pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto.
“Eksekusinya nanti pihak Kejari yang lakukan, karena itu wewenangnya. Bahkan putusannya sudah diserahkan kesana,” pungkasnya.
Terkait pelaksanaan eksekusi tersebut, ia tidak menampik jika pelaksanaan eksekusinya akan dilakukan di Jeneponto.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto dan Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jeneponto belum menjawab telepon serta pesan singkat, saat hendak dikonfirmasi terkait soal eksekusi tersebut.
Diketahui Andi Mappatunru telah menerima aliran dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto, yang dialihkan untuk proyek pemasangan paving blok di lokasi perumahan milik Andi Mappatunru.
Hanya saja, proyek tersebut tidak tercantum dalam anggaran dana aspirasi tahun 2013. Proyek pemasangan paving blok tersebut justru dialihkan ke KPR milik developer Andi Mappatunru.
Selain itu juga, ada empat item paket pekerjaan yang tidak masuk dalam program aspirasi yang dikelola Andi Mappatunru yang dinilai penyidik tidak sesuai peruntukannya. (mat)
