GOWA, BKM — Jangan gampang terprovokasi atas isu yang tidak benar (hoax) yang dihembuskan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab khususnya tentang adanya pemutihan dan pembuatan SIM gratis (A,B,C) yang dihembuskan dilakukan mulai 2- 7 April 2018 melalui Satuan Lalulintas Polres Gowa.
“Sebab kabar itu sangat tidak benar. Itu adalah hoax,” tandas Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Religia saat dihubungi, Kamis (5/4) pagi.
AKP Relegia menegaskan bahwa pemutihan dan pembuatan SIM gratis yang diisukan dilakukan Satlantas Polres Gowa ini adalah menyesatkan.
“Tidak benar itu. Pengurusan baru maupun perpanjangan SIM di Satlantas tetap wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan UULL No 22 Tahun 2009 dan wajib melalui mekanisme yang ada yaitu mengikuti ujian praktek dan teori bagi pemohon baru. Untuk perpanjangan SIM tanpa melalui ujian praktek dan ujian teori tapi wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.
AKP Relegia mengatakan, informasi yang beredar baik melalui medsos maupun yang berkembang di masyarakat tentang adanya pemutihan dan pembuatan SIM gratis adalah berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Sebab tambah dia, segala pengurusan surat ijin mengemudi itu tetap harus melalui prosedur berdasarkan undang-undang yang sudah ditetapkan negara.
“Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada 22 Juni 2009 dan wajib mengikuti test secara tertulis maupun praktek,” kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan menambahkan. (saribulan)
