ENREKANG, BKM — Panitia khusus (Pansus) DPRD Enrekang menilai PTPN XIV (Persero) di Kecamatan Maiwa-Enrekang telah merendahkan wibawa Pemkab Enrekang.
Pasalnya, tiga kali instruksi Bupati setempat yang memerintahkan PTPN XIV agar menghentikan aktivitas penanaman kelapa sawit di lahan seluas 5.320 hektar diabaikan.
Perintah bupati mengacu pada Hak Guna Usaha (HGU) miliknya sejak 2003 tak diperpanjang lagi. “Keterlaluan sekali PTPN IV. Sudah tiga kali diberikan surat teguran dari Bupati karena tak punya HGU dan Amdal tapi masih beraktifitas. Diman wibawa pemerintah. Patoa-toai ini PTPN,”tegas anggota Pansus Andi Nasir,saat pihaknya menggelar panitia khusus (Pansus) sengketa PTPN XIV bersama pihak eksekutif,di Gedung DPRD Enrekang, Rabu (4/4).
Sebelumya, anggota panitia khusus (Pansus) Saiful Akbar juga menyangkan sikap PTPN XIV (Persero) yang mengabaikan intruksi bupati,”
Dalam konsep pemerintahan yang kami ketahui ketika kekuasaan dalam suatu daerah itu mengeluarkan perintah, tentu secara otomatis perintah itu harus dituruti. Tapi ternyata perintah itu diabaikan PTPN,” jelas Saiful Akbar. (her/C)