TAKALAR, BKM–Mantan narapidana kasus korupsi proyek pembangunan gedung olah raga (GOR), Abdul Wahab memberi klarifikasi terkait pemberitaan yang melansir dirinya. Menurut dia, pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang membuat dirinya harus menyandang status narapidana.
” Saya ditahan atau dipenjara bukan karena kasus proyek jalan beton, tetapi kasus korupsi pembangunan GOR bersama H Matu. Dimana konsultan pengawas proyek GOR tersebut orang Kementrian saat GOR itu dibangun,” kata Abdul Wahab via ponselnya, Jumat Sore (6/4).
Abdul Wahab yang memberi klarifikasi menambahkan, usai menjalani hukuman badan (Penjara) dirinya tidak diparkir oleh mantan Bupati Takalar H Burhanuddin Baharuddin tetapi langsung diplot sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dua SKPD berbeda, yakni Dinas Perdagangan dan Dinas Pekerjaan Umum.
” Saya tidak diparkir pada era pemerintahan H Bur – H Nojeng tetapi saya mendapat SK PPK di Dinas Perdagangan dan Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya dan Bina Marga sejak tahun 2017. Saat ini tinggal Dinas Perdagangan dan PU Bidang Bina Marga yang saya menjabat PPK,” tandas Wahab.
Wahab juga meluruskan, bahwa dirinya tidak pernah bertugas di SD Barugaya, melainkan bertugas di SMP Satu atap di Kecamatan Polongbangkeng Utara setelah menghirup udara bebas.(ari Irawan)
