BARRU, BKM– Sejumlah Badan Usaha Potensial di Barru belum mendaftarkan Pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Hingga periode Pebruari 2018 tercatat masih ada lima Badan Usaha tergolong potensial, tetapi belum mendaftarkan Pekerjanya ke BPJS. Kelima Badan Usaha itu KSP Sipatuo, SPBU Takkalasi, Yamaha Anugerah Motor, PT Sinar Barru Prima dan AKPER YAPI Barru per Pebruari 2018. Kelima Badan Usaha Potensial ini terancam dijerat Pidana jika tidak segera mendaftarkan Pekerjanya ke BPJS Kesehatan.
Hal ini terungkap saat Sosialisasi MOU antara Kejaksaan Negeri Barru dengan BPJS Kesehatan Cabang Pare-pare dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kantor Kejaksaan Negeri Barru, baru-baru ini.
Menurut Juru bicara Kejaksaan Negeri Barru, Erwin, SH, Jum’at (6/4), pihaknya sudah menerima laporan dari pihak BPJS Kesehatan bahwa ada lima Badan Usaha Potensial di Barru yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dijelaskan Erwin yang juga Kasintel Kejari Barru bahwa jika merujuk ke UU NO 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Perpres No 111 tahun 2013 tentang perubahan Perpres No 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan Pasal 17 ayat satu menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memungut iuran kepada pekerjanya, membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyetor iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan paling lambat setiap tgl 10 setiap bulannya.
“Badan usaha ini belum daftarkan pekerjanya dan merupakan Badan Usaha potensial. Makanya Kejaksaan Negeri Barru selaku bagian dari Forum Komunikasi dengan Pemangku kepentingan utama Kabupaten Barru yang didasari atas dasar adanya MOU antara Kejaksaan Negeri Barru dengan BPJS Kesehatan Cabang Pare-pare dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun) telah melakukan Sosialisasi ini dan digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Barru.Hadir dalam Sosialisasi ini pihak BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri Barru, Dinas PTSP, UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I,” kata Erwin.
Kepala BPJS Kabupaten Barru, Hilaluddin yang dikonfirmasi di Kantornya, Jum’at (6/4) membenarkan jika masih ada lima Badan Usaha Potensial di Barru yang belum mendaftarkan Pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Pihak BPJS masih terus melakukan pendekatan secara edukatif kepada Badan Usaha Potensial tersebut.
“Kita akan mencari tahu apa alasan Badan Usaha Potensial ini sehingga belum mendaftarkan pekerjanya. Padahal pihak Badan Usaha hanya dibebankan pembayaran 4 persen dan satu persen dibayar dari gaji pekerja,” Ucap Hilaluddin. (udi)
