LUWU, BKM — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Luwu, kembali menegaskan kepada dua pasangan Cabup dan Cawabup Luwu, agar tidak lagi melanggar aturan.
Betapa tidak, sejauh ini masih banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan para paslon maupun tim dan pendukungnya.
“Ada dua sanksi yang akan menanti, yakni sanksi ringan berupa tertulis. Dan sanksi berat atau bisa saja kami usulkan dilakukan diskualifikasi paslon tersebut,” tegas Abdul Latief Kordiv SDM dan Organisasi Panwaslu Luwu.
Dijelaskan, pelanggaran ringan yang dimaksud itu berupa pemasangan bahan kampanye yang tidak sesuai atauran. Sedangkan sanski berat dilakukan apabila kampanye dilakukan di luar jadwal dengan alat peraga yang sama.
“Branding ini sama dengan dengan stiker. Aturannya jelas, kalau sudah besar itu sudah masuk alat peraga dan tentu hal itu melanggar. Mohon ini diperhatikan. Kami tidak segan-segan mengusulkan diskualifikasi jika melanggar berat,” tegasnya.
Komisioner KPU Luwu, Adly Aqsha menambahkan bahwa paslon beserta tim dan khususnya pendukung agar mencermati baik-baik regulasi yang ada.
Tidak bisa seenaknya memasang bahan kampanye. Apalagi alat peraga kampanye (APK).
“Bahan kampanye itu berupa poster, selebaran, dan brosur. Sedangkan APK berupa umbul-umbul, baliho dan spanduk. Dua item ini disiapkan KPU dan ditentukan jumlahnya. Selain itu, juga ada bahan kampanye yang lainnya dan boleh dicetak paslon atau timnya, yakni berupa stiker dengan ukuran 10×5 cm dan kelender paling banyak jika dikompersikan 25.000 lembar per paslon. Designnya harus diserahkan ke KPU. Di luar dari itu dilarang,” jelas Adly.
Untuk itu, Adly menyerahkan ke Panwaslu selaku pihak yang memiliki kewenangan untuk mengawasi bahan kampanye dan APK tersebut.
“Silahkan penegakan di Panwas, termasuk jika itu bicara branding, sebab dalam regulasi hanya dibolehkan stiker yang ukurannya yakni 10×5 cm,” harapnya. (irwan musa)
