Site icon Berita Kota Makassar

Pejabat Disebut Kebagian Uang Proyek

MAKASSAR, BKM — Sejumlah pejabat disebutkan ikut keciprat dan menikmati uang dari tersangka mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Makassar, Erwin Syafruddin Haiyya. Dana dari sejumlah proyek tersebut diduga mengalir ke kantong oknum pejabat.
Erwin yang menjadi tersangka dan ditahan penyidik Polda Sulsel, terseret dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan uang makan minum (mamin) di lingkup BPKAD Pemkot Makassar. Juga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pemeriksaan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Erwin ‘bernyanyi’. Ada puluhan nama oknum pejabat yang disebutkan oleh tersangka.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Jumat (6/4) mengatakan, pengakuan Erwin tersebut masih harus dibuktikan. ”Itu hak dari tersangka untuk menyebut nama. Namun yang pasti, kita punya aturan main sesuai dengan petunjuk KUHAP. Kita masih harus membuktikannya,” tandas Dicky.
Menurutnya, pejabat yang disebutkan namanya oleh Erwin, telah dimintai klarifikasinya oleh penyidik. Namun, perlu dibuktikan dengan dua alat bukti, seperti diatur dalam KUHAP. Hal itu sesuai dengan pasal 17 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
”Sesuai Pasal 17 KUHAP, minimal dua alat bukti baru bisa dijadikan tersangka,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik polda telah melakukan pelimpahan tahapn satu ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. Polisi masih menunggu petunjuk dari jaksa untuk proses selanjutnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, mengatakan berkas perkara Erwin Haiyya masih sementara diteliti. Jaksa masih memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut, apakah syarat formil dan materil sudah terpenuhi, atau masih ada yang belum lengkap.
Dalam kasus ini, Erwin diduga telah melakukan order fiktif untuk kepentingan pribadi. Akibat dari perbuatannya negara mengalami kerugian hingga Rp300 juta.
Dalam kasus ini juga ErwinSyafruddin Haiyya disangkakan telah melanggar pasal 12 Huruf i UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahaan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mat/rus)

Exit mobile version