Berkas terakhir yang ditandangani Syahrul menjelang mengakhiri masa jabatannya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo. Berkas tersebut ditandatangani oleh SYL sekitar pukul 16.30 Wita.
“Berkas terakhir yang ditandatangani oleh Pak Gubernur adalah peningkatan kesejahteraan. Sebagai kepala BKD dan mewakili seluruh pegawai di Pemprov, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Gubernur,” kata Ashari.
Ashari menyebutkan, aturan pemberian tunjangan ini sudah ditunggu-tunggu oleh ASN sejak bulan Januari lalu. Hadirnya pergub ini membuat PNS kembali menerima tunjangan pengganti pakkasi yang sudah ada sebelumnya.
“Ini bisa mencegah terjadinya tindakan korupsi, karena mensejahterakan dan menjadi berkah bagi keluarga. Ini kado terindah bagi PNS, termasuk guru,” pungkasnya.
Pergub Tukin
