MAKASSAR, BKM — Batas waktu toleransi aplikator dan pengemudi taksi daring (dalam jaringan) terkait penyesuaian Peraturan Menteri (PM) nomor 108 tahun 2017 telah berakhir 31 Maret lalu.
Hanya saja, aturan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini belum berjalan efektif. Bahkan, langkah tegas yang diambil oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan Dinas Perhubungan Sulsel terhadap taksi daring yang belum menerapkan aturan tersebut belum jelas. Termasuk hampir seminggu ini tak satupun mobil yang ditilang.
“Kita belum pantau, tapi laporannya dari kepolisian belum ada yang ditilang. Mungkin sopir dan aplikatornya tidak ada yang melanggar,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Ilyas Iskandar, di Kantor Gubernur Sulsel, Jum’at (6/4).
Ilyas menyebutkan, beberapa waktu lalu, pihaknya bersama Dinas Perhubungan Kota Makassar dan Ditlantas Polda Sulsel telah melakukan uji KIR dan SIM A gratis. Kuotanya sekitar 300 untuk SIM A dan 400 kendaraan untuk uji KIR.
Terkait pemasangan stiker, Ilyas menyebutkan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, dijadwalkan akan dilakukan kick off di Makassar. Namun hingga kini belum ada jadwal pasti.
“Rencananya kita mau undang Pak Menteri dan Pak Dirjen, bersama-sama dengan Pak Gubernur. Tapi jadwal untuk mempertemukannya mereka sangat susah. Kalau kesiapan, kita sudah siap termasuk stiker dari aplikator,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Organda Sulsel, Darwis Rahim meminta ketegasan pemerintah untuk menindak angkutan daring yang belum menerapkan aturan yang ada di PM 108. Pihaknya meminta penegakan aturan ini tak perlu lagi dengan upaya sosialisasi.
“Ini sesuai hasil audiensi DPP Organda dengan Menteri Perhubungan tanggal 3 April lalu. Intinya kami sangat mendukung PM 108 tahun 2017,” tegasnya.
Organda juga meminta Kementerian Perhubungan mencabut semua aturan yang bertentangan dengan PM 108. Diantaranya Surat Dirjen Perhubungan Darat nomor HK.202/I/9/DRJ/2018. (rhm)
