Site icon Berita Kota Makassar

Nico Serahkan Ranperda Perubahan Desa

 

MAKALE, BKM–Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae, Senin (9/4) menyerahkan
Ranperda perubahan nomor 1 tahun 2015 tentang pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Lembang. Ranperda perubahan kedua tersebut diterima Ketua DPRD Welem Sambolangi pada sidang paripurna dewan.

Nicodemus menegaskan, perubahan kedua Perda No.1 tahun 2015 ini didasari keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK) No.128/PUU/2015 pasal 33 huruf G UU No.6 tahun 2014 dimana pemilihan Kepala Desa (Lembang) tidak memiliki kekuatan hukum.

Mengingat sembilan desa (lembang) segera melakukan pemilihan di Tana Toraja, maka dipandang perlu untuk segera melakukan penyesuaian. Mengingat posisi serta tugas Kepala Lembang cukup strategis sukseskan proses pembangunan. (agus)

Exit mobile version