Site icon Berita Kota Makassar

Usai Dilantik, Soni Langsung SK-kan Empat Sekda

MAKASSAR, BKM — Resmi sudah Soni Sumarsono menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan. Ia dilantik Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (9/4).
Usai pelantikan, dilakukan serah terima jabatan (sertijab) dari Syahrul Yasin Limpo ke Soni Sumarsono. Acara itu juga dihadiri Agus Arifin Nu’mang yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Sulsel.
Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan kewenangan Soni sebagai penjabat sama dengan gubernur definitif. Termasuk melakukan mutasi pejabat lingkup Pemprov Sulsel.
Namun, kata Tjahjo, untuk memutasi atau mengisi jabatan, ada beberapa pertimbangan mendasar yang harus diperhatikan. Diantaranya sepanjang ada pejabat yang berhalangan tetap, atau ada sesuatu yang tidak memungkinkan seseorang mengisi suatu jabatan.
“Tapi untuk melakukan mutasi, harus mengajukan izin ke Kemendagri. Sepanjang alasannya masuk akal, sesuai aturan akan kami izinkan. Jangan sampai ada kekosongan jabatan,” ungkap Tjahjo.
Ada beberapa pesan yang disampaikan Mendagri kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri tersebut. Tjahjo mengatakan, Soni harus cepat berkoordinasi dengan seluruh elemen, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lainnya untuk menyukseskan pilkada serentak.
Kedua, Soni harus menjamin jalannya roda pemerintahan dengan baik. Jangan sampai menunggu terpilihnya gubernur baru.
“Yang ketiga, saya yakin sebagaimana statemen Pak Soni untuk melanjutkan apa program yang sudah berhasil dari gubernur dan wakil gubernur,” kata Tjahjo Kumolo usai melantik Soni.
Dia juga menekankan agar Soni bisa menjaga netraltas ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah mengeluarkan aturan, kalau sampai ada bukti yang cukup ASN terlibat langsung mendukung satu pasangan, sanksi menanti. Mulai dari sanksi pemecatan, penurunan pangkat, hingga penonaktifan.
Dia menjelaskan, Soni dipilih sebagai Pj Gubernur Sulsel dengan beberapa alasan. Diantaranya, dia adalah pejabat setingkat eselon satu. Memiliki pengalaman menjadi penjabat gubernur dua kali, yakni di Sulawesi Utara dan DKI Jakarta.
Dikofirmasi seputar kewenangannya, Soni Sumarsono selaku penjabat gubernur menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apapun di Pemprov Sulsel. Kalaupun ada jabatan yang lowong, dia cenderung memilih pelaksana tugas (plt), sambil menunggu terpilihnya gubernur definitif hasil pilgub 2018.
Begitu juga dengan posisi Pj Sekprov Sulsel yang dilantik kemarin, yang masa jabatannya efektif berlaku tiga bulan ke depan. Dia lebih cenderung memperpanjang masa tugas Tautoto Tana Ranggina sebagai penjabat sambil menunggu gubernur definitif terpilih yang akan melaksanakan proses seleksi terbuka atau lelang jabatan.
Sekadar diketahui, dalam beberapa bulan ke depan ada sejumlah pejabat eselon II yang mengisi posisi sebagai Kepala OPD akan mengakhiri masa jabatannya. Diantaranya Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Amin Yakub yang memasuki masa pensiun awal Mei mendatang serta Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Andi Murlina Muallim.

Empat Sekda

Usai dilantik sebagai penjabat gubernur, ada beberapa surat persetujuan yang langsung ditandatanganinya. Tak tanggung-tanggung, ada empat surat keputusan (SK) pejabat sekretaris daerah (sekda) yang ditandatanganinya.
Yakni surat persetujuan gubernur untuk pengangkatan Penjabat Sekprov Sulsel. Sebagai Dirjen Otoda, ia juga memproses pelantikan Penjabat Sekkot Makassar. Sebagai penjabat gubernur segera melantik Pj Sekkot Parepare dan Sekkab Pinrang.
Dalam sambutannya, usai melantik Tautoto, Soni mengatakan dirinya hanya ‘numpang’ di Sulawesi Selatan untuk mengabdi, berkontribusi membangun Sulsel.
“Saya hanya ingin numpang untuk mengabdi. Numpang untuk berkontribusi. Sekarang saya sudah merasa sebagai orang Bugis-Makassar,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Ashari Fakshirie Radjamilo, mengatakan Soni Sumarsono ternyata tipikal orang yang bekerja cepat. “Usai dilantik, beliau langsung menyelesaikan sejumlah agenda persuratan terkait penjabat sekda di beberapa kabupaten,” ungkapnya.
Usai ditandatangani, diapun langsung menindaklanjuti.
“Yang pertama beliau lakukan adalah menandatangani surat keputusan (SK) Penjabat Sekprov Sulsel, Sekkot Makassar dan Parepare, serta Sekda Pinrang. Tentu kami langsung menindaklanjuti,” jelasnya. (rhm/rus)

Exit mobile version