Site icon Berita Kota Makassar

Disdikbud Sosialisasi Regulasi Budaya

SIDRAP, BKM — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap menggelar Bazar Pergelaran Seni di Monumen Ganggawa, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Selasa, (10/4).
Kepala Disdikbud Nurkanaah mengatakan, sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Budaya dikemas dalam bentuk Basar Pergelaran Seni.
Tujuannya untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada seluruh peserta tentang pemajuan budaya.”Ini bertujuan mensosialisasikan pokok-pokok yang tergantung di dalam UU Pemajuan Kebudayaan,” ujar Nur Kanaah.
Gelaran seni diresmikan melalui UU Nomor 5 Tahun 2017. “Jadi tugas kita sebagai Dinas Pendidikan adalah bagaimana seni budaya ini bisa tersosialisasi di sekolah maupun di masyarakat,” katanya lagi.
Nur Kanaah menjelaskan salah satu cara mensosialisasikan UU itu dengan melakukan pagelaran seni, menampilkan berbagai macam ragam kebudayaan yang ada di Kabupaten Sidrap Osong, Cerita Rakyat, Lagu-lagu Daerah, Kecapi dan Tari-tarian. (ady/C)

Exit mobile version