Site icon Berita Kota Makassar

Residivis Jambret Pengedar Sabu Ditembak saat Kabur

MAKASSAR, BKM — Pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan residivis jambret, diringkus anggota Resmob Polsek Panakkukang dan Polrestabes Makassar. Syamsul alias Song (29), warga Jalan Balang Baru 3 dan M Yunus (21), beralamat di Jalan AP Petta Rani.
Keduanya terciduk di Jalan Balang Baru. Selanjutnya mereka digiring untuk menunjukkan penadah barang hasil kejahatannya berinisial A di Jalan Veteran Selatan.
Tiba-tiba Syamsul alias Song melompat dari atas mobil polisi yang membawanya. Ia mencoba melarikan diri dan berusaha melawan petugas yang mengawalnya.
Tak ingin hasil tangkapannya kabur, petugas memberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun pelaku tak menghiraukannya. Tindakan tegas pun diambil. Peluru yang keluar dari moncong pistol menyasar betis sebelah kanan tersangka. Setelah itu, Song dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapat perawatan medis.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Laode Idris, menjelaskan penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari tersangka Hamka yang lebih dulu ditangkap petugas. ”Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka Song, yakni satu saset sabu paket Rp200 ribu, satu alat timbang, ratusan saset kosong, satu pireks dan satu HP Samsung lipat warna merah,” terangnya, kemarin.
Dari interogasi yang dilakukan, tersangka Song mengakui bahwa dirinya menerima dua unit gawai android merek Oppo dari tersangka Hamka. HP curian tersebut ditukarkan dengan narkotika jenis sabu seberat 1 gram.
Oleh Song, gawai tersebut kemudian dijualnya kembali kepada seorang penadah berinisial A di Jalan Veteran. Saat ini A dinyatakan buron.
Song juga mengaku barang bukti yang ditemukan polisi di bawah tangga rumah adalah miliknya. Ia juga diketahui sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu.
Dalam catatan kepolisian, Song merupakan residivis tindak pidana kejahatan door to door. Bahkan pernah melakukan penganiayaan berat berupa penikaman anggota TNI (Kesdam) di Jalan Tonro. Majelis hakim pengadilan telah menjatuhkan vonis 8 tahun kepadanya. Dia menjalani hukuman selama empat tahun, yakni 2011 hingga 2015.
Song termasuk residivis kasus jambret di Jalan Hartaco dan telah divonis setahun penjara. Hukuman tersebut dijalaninya dari tahun 2016 sampai 2017. Kini keduanya mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Panakkukang.
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, mengatakan kedua tersangka ditangkap, Sabtu (7/4) pukul 23.00 Wita. Salah satu dari tersangka bernama Song ditembak saat dibawa pengembangan kasus, Selasa dinihari (10/4).
Menurut Ananda, Song bebas dari tahanan tiga bulan lalu. Ia kembali melakoninya aktivitasnya menjadi pengedar sabu.
”Modusnya, tersangka mengedarkan narkoba secara door to door (dari rumah ke rumah) para pengguna dan pengedar sabu,” ujar Kapolsek. (jul-ish/rus)

Exit mobile version