Site icon Berita Kota Makassar

Kedua Kalinya Penyidik Panggil Putra Jen Tang

MAKASSAR, BKM — Untuk kedua kalinya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memanggil anak Soedirjo Aliman alias Jen Tang. Putra Jen Tang bernama Edy Aliman akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, membenarkan pemanggilan tersebut. ”Tim penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya, Rabu (11/4).
Pemangilan yang kedua ini, menurut Salahuddin, dilakukan setelah sebelumnya Edy Aliman yang berdomisili di Jakarta mangkir dari panggilan penyidik.
”Kita sudah mengimkan surat panggilan yang dialamatkan ke Jakarta. Sesuai dengan alamat tempat tinggal yang bersangkutan,” jelas Salahuddin.
Hanya saja, Salahuddin enggan menyebutkan kapan jadwal pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik. Ia berdalih, itu semua kewenangan penyidik untuk memanggil saksi-saksinya untuk dimintai keterangan.
Diketahui, Jen Tang yang juga bos PT Jujur Jaya Sakti diduga kuat telah menginisiasi pertemuan proses sewa lahan negara di Kelurahan Buloa. Proses tersebut terjadi setelah difasilitasi oleh M Sabri atas permintaan PT Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP), agar dipertemukan dengan Rusdin dan Jayanti Ramli selaku pengelola tanah garapan tersebut.
Dalam pertemuan pertama itu hadir Jen Tang selaku pimpinan Rusdin dan Jayanti Ramli di PT Jujur Jaya Sakti. Serta Ulil Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum keduanya. (mat/rus)

Exit mobile version