MAROS,BKM– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah Nugrahyanti Khairil Anwar Mappiasse (NKM) Pro Tour and Travel yang dilakukan terdakwa Nugrahyanti selaku CEO, digelar dipengadilan Negeri Maros, Rabu kemarin(11/4).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Divo Arianto ini dijadualkan pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa. Dalam pembacaan jawaban itu, JPU Jatmiko menolak eksepsi terdakwa dan menilai dakwaan JPU sudah sesuai.
Bahkan, eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyatakan dakwaannya tidak cermat dinilai jaksa keliru. Menurut Jatmiko dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa sudah sesuai.
Hal itu berdasarkan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang Undang Nomor 8 tahun 81 tentang KUHAP dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Ia juga menilai kasus ini memang kasus pidana dan bukan perdata. Dan hal itu sudah jelas diuraikan dalam dakwaan sebelumnya.
”Ini sudah sesuai dengan dakwaan yang kita uraikan. Yang mana terdakwa diduga melakukan tindak pidana bukan perdata. Dan yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Maros sesuai Pasal 84 KUHAP ayat 2. Karena tempat kejadian perkaranya (TKP) di sini, ditahan di sini dan sebagian besar saksi berdomisili di Maros. Bukan di Pengadilan Makassar seperti eksepsi penasihat hukum terdakwa,” tegasnya
Menyoal pasal yang dikenakan yang juga ditanggapi terdakwa itu sudah sesuai. ”Travel terdakwa tidak terdaftar di Kementerian Agama. Jadi diduga telah melanggar Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sedangkan pasal penipuan dan penggelapannya juga kena. Karena terdakwa diduga telah melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat yang mengakibatkan korban mau berinvestasi dan mencari jamaah. Kemudian mereka dijanji akan diberangkatkan pada November 2017 dan Desember 2017 lalu,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya terdakwa Nugrahyanti didakwa dua pasal, yakni Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta pasal penipuan dan penggelapan. (ari/mir/b)
Nugrahyanti Didakwa Dua Pasal
