MAKASSAR, BKM– Pejabat eselon II yang diplot masuk ke Lembaga Komisi Pengendalian Percepatan Program Strategis (KP3S) menyambut gembira jika mereka dikembalikan ke jabatan sebelumnya di organisasi perangkat daerah (OPD). Pasalnya, lembaga KP3S yang dibentuk Wali Kota Makassar non aktif, Moh Ramdhan Pomanto tiga tahun lalu tidak berjalan baik.
Ketua Lembaga KP3S, Sittiara Kinang, mengatakan, ketegasan yang disampaikan Pejabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono dengan mengembalikan pejabat nonjob di jabatan semula merupakan sebuah harapan baru bagi pejabat nonjob. Dan ini menjadi kesyukuran khusus bagi dirinya.
“Alhamdulillah kalau mau dikembalikan lagi. Tetapi ini tergantung pimpinan. Kalau saya siap dan pasti terima baik,” singkat Sittiara di kantor Balai Kota Makassar, Kamis (12/4).
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Makassar melalui Sekretaris BK-PSDM, Basri Rakhman, menyebutkan ada tujuh jabatan eselon II lingkup Pemkot Makassar yang kosong. Jabatan tersebut yakni Asisten II Bidang Perekonomian Bangunan Sosial, Staf Ahli Wali Kota Makassar, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Makassar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, BPKA Kota Makassar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar.
Diketahui pula pejabat eselon II yang nonjob di tahun 2015 dan ditempatkan dalam lembaga KP3S sebanyak 13 orang. Di eselon III sebanyak 7 orang. Adapun nama pejabat eselon II nonjob adalah Sittiara Kinang dengan jabatan Asisten I bidang pemerintahan, Norma Bakir dari Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) Makassar, Mahmud BM dari Kepala Disdik Kota Makassar, Haerul Andi Tau dari Staf Ahli Wali Kota Makassar, Takdir Alim Bahri dari Staf Ahli Wali Kota Makassar, Alham Arifin dari Kasatpol PP Makassar, Jamaing dari Kepala BLHD.
Termasuk Muhtar Tahir dari Kepala Diskominfo Makassar, Andi Hatta dari Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, Saiful Saleh dari Asisten II Pemkot Makassar, Muslim dari Kepala Inspektorat Makassar, Sultan Talim dari Staf Ahli Wali Kota Makassar, dan Kusayyeng dari Dinas Kebersihan Kota Makassar.
Dari 17 pejabat yang nonjob di 2015, hanya satu yang sudah mendapatkan jabatan kembali di 2016 adalah Muhtar Tahir dari Sekretaris Dinsos Makassar masuk menjadi Kadis Sosial Makassar hingga Plt Kepala Disdik Makassar. Sementara Alham Arifin mantan Kasatpol PP Makassar, Haerul Andi Tau mantan Staf Ahli Wali Kota Makassar, Sultan Talim mantan Staf Ahli Wali Kota Makassar dan Kusayyeng mantan Dinas Kebersihan Makassar dan Asisten Pemkot Makassar kini pensiun. Dan Saiful Saleh mantan Asisten II Pemkot Makassar pindah ke Pemprov Sulsel. Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono menegaskan, terkait persoalan sejumlah pejabat yang dinonjobkan oleh Danny Pomanto, penyelesaiannya cukup sederhana, yakni mengikuti aturan yang sudah ada. Bagi yang menggugat di PTUN dan dinyatakan menang, tentu harus dikembalikan jabatannya.
“Jadi sederhana saja cara berpikirnya. Tak ada satupun warga di republik ini yang tidak tunduk pada keputusan hukum. Kalau PTUN memerintahkan untuk mengembalikan jabatannya, yah harus dikembalikan, ” jelas Soni.
Ditegaskan, tidak ada alasan untuk menolak keputusan PTUN. Namun untuk mengembalikan jabatan tersebut, ada mekanisme administrasi yang harus dilakukan. Keputusan PTUN harus dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk disampaikan lagi ke Mendagri. Selanjutnya, Mendagri perintahkan agar pejabat non job yang menang PTUN untuk dikembalikan jabatannya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Makassar Syamsu Rizal mengaku tengah melakukan persiapan sebelum membuka pelantikan eselon II untuk mengisi jabatan kosong serta termasuk mengaktifkan pejabat eselon II yang non aktif dan berada di dalam lembaga KP3S bentukan Wali Kota Makassar non aktif Moh Ramdhan Pomanto.
“Nantilah ini lagi masih dalam tahap konsolidasi. Intinya semua aman apalagi sejak awal saya yakin pasti bisa saya lakukan. Ada tiga pejabat di KP3S yang bisa dikembalikan ke jabatan semula,” tegas Ical kepada BKM.
Jika pejabat non aktif dipulihkan kembali tambah Ical, maka tentu akan mengisi jabatan yang setara dengan pangkat atau golongan. Artinya ditempatkan di jabatan eselon II.
“Secepat mungkin dilaksanakan, kalau bisa besok bisa kita laksanakan. Tidak semua ji juga yang bisa dilantik di KP3S karena ada slotnya, jadi step by step. Saya mau lihat dulu mana kosong dan memungkinkan, mau diatur dulu. Pastinya tidak mengganggu jalannya pemerintahaan, haknya orang dan tetap produktif,” singkatnya. (arf)