Site icon Berita Kota Makassar

Disnaker Minta THM Wajib Bayar THR

MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar tidak hentinya mengingatkan perusahaan-perusahaan tempat hiburan malam untuk memperhatikan hak-hak pekerja khususnya pemberian atau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum libur ramadan.
Kewajiban perusahaan-perusahaan membayar THR bagi karyawan pada hari raya keagamaan seperti bulan suci ramadan dan menjelang lebaran diatur didalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Makassar, Ariansyah, mengatakan, sanksi bagi perusahaan-perusahan yang tidak memperhatikan kewajiban membayar THR bagi karyawannya diberikan sanksi administrasi dan denda 5 persen dari total THR yang dibayarkan.
“Meski sanksi administrasi dan denda sebesar 5 persen dari total pembayaran THR, bukan berarti menghapus kewajiban membayar THR. Tetap perusahaan harus dan wajib membayarkan THR ke karyawannya. Pengawasan kita lakukan termasuk menerima pengaduan dari para karyawan,” tegas Anca, Kamis (12/4).
Menurut Anca, pembayaran THR bagi karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) atau senilai dengan upah setiap bulan yang diterima karyawan. Karyawan hak-haknya tidak dipenuhi diminta melaporkan dengan datang langsung ke kantor Disnaker Kota Makassar.
“Surat edaran kita berikan ke perusahaan-perusahaan setelah ada petunjuk dari pusat berupa surat edaran. Di mana surat edaran pusat menjadi acuan dan dasar kami. Paling lambat tujuh hari sebelum lebaran perusahaan-perusahaan membayar THR karyawan. Awal ramadhan sudah bisa kami sosialisasi dan buatkan surat edaran,” tutupnya. (arf)

Exit mobile version