MAKASSAR, BKM — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar, kemarin. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dalam kasus yang mendudukkan mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai terdakwa.
Kedua saksi itu yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Takalar Muh Ridwan Nur, dan mantan Sekretaris Dinas PU Kabupaten Takalar Sirfan.
Dalam keterangan saksi Ridwan Nur, selaku kepala Bappeda dirinya bertugas mengurus soal tata ruang dan wilayah. ”Kecamatan Mangarabombang peruntukannya pengembangan wilayah pariwisata dan industri. Bukan kawasan transmigrasi,” jelasnya.
Dia pun menerangkan bahwa pada tahun 2015, kawasan itu rencananya akan didirikan sebagai kawasan industri berat, sedang dan ringan. Untuk industri berat di Kecamatan Galesong Utara dan Kecamatan Polongbangkeng Utara, dengan luas lahan 100 hektar. Sedangkan untuk industri sedang berada di Kecamatan Mangarabombang.
Terkait soal izin prinsip nomor 34 yang diterbitkan, ia mengaku ada pejabat teknis dan administrasi yang menanganinya. “Sekda sebagai kepala administrasi yang memaraf izin prinsip itu. Saya tidak pernah dimintai pertimbangan untuk penerbitan izin prinsip tersebut,” terangnya.
Dalam keterangan saksi, pada BAP yang dibacakan JPU terkait izin prinsip industri sedang di Kecamatan Mangarabombang, tidak ada tertuang dalam Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Tata Ruang.
Menurut Ridwan Nur, dalam perda tersebut tidak ada diatur tentang kawasan transmigrasi, melainkan tentang program Mamminasata. Untuk Mangarabombang, memang dijadikan sebagai lokasi pengembangan kawasan industri.
Pertemuan di Jakarta bersama PT Karya Insan Cirebon, menurutnya, hanya membahas terkait potensi apa saja yang ada di Kabupaten Takalar. “Ada beberapa investor yang hadir dalam pertemuan itu. Banyak juga kepala dinas yang hadir,” tandasnya.
Sementara saksi mantan Sekretaris Dinas PU Sirfan, menyebutkan bahwa Mangarabombang itu masuk dalam kawasan khusus. ”Saya juga pernah ikut ke Jakarta bersama terdakwa dan camat Mangarabombang,” ujarnya.
Ia juga mengakui bila ada pertemuan dengan pihak PT Karya Insan Cirebon. ”Saya hanya di luar waktu itu. Pak Bupati yang berada di dalam dan pertemuan belangsung tertutup,” bebernya.
Inti pertemuan dan pembicaraan tersebut terkait soal investasi. Hanya saja, ia tidak mengetahui secara pasti apa-apa saja yang dibahas. (mat/rus)
Kepala Bappeda Sebut Sekda Paraf Izin Prinsip
