MAMUJU, BKM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 56 aduan masyarakat dari Provinsi Sulbar dalam kurun waktu 2015-2018. Dari enam kabupaten di Sulawesi Barat, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) sebanyak 22 aduan, Majene sebanyak empat aduan, Mamasa sebanyak enam aduan, Mamuju sebanyak 15 aduan, Mamuju Utara sebanyak tujuh aduan, dan Kabupaten Mamuju Tengah sebanyak 2 aduan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan supervisi program pemberantasan korupsi terintegrasi Provinsi Sulbar, di auditorium lantai 4 kantor gubernur Sulbar, Rabu (11/4).
Dikemukakan, dalam kurun waktu 2004–2017 terdapat 392 kepala daerah yang tersangkut masalah. Dimana, 313 di antaranya kasus korupsi, yakni 41 persen wajib lapor LHKPN sama sekali belum pernah melaporkan, masih ada dokumen perencanaan yang sarat dengan kepentingan individu, masih banyak ditemukan penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa, belanja hibah, bantuan sosial dan belanja perjalanan dinas fiktif.
”Itu membuktikan, integritas pemerintah daerah sangat mengkhawatirkan. Jadi masalah terbesar pemberantasan korupsi di Indonesia adalah tiadanya komitmen dan integritas pimpinan,” tutur Alexander
KPK dibentuk untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tipikor. ”Kalau bicara pemberantasan korupsi, di sana terdapat dua yang kita lakukan, yaitu penindakan dan pencegahan. Namun hari ini, kita akan bicarakan masalah pencegahan agar kita terhindar dari korupsi. Korupsi adalah musuh bersama, maka beberapa titik rawan korupsi di pemerintahan harus dihindari, seperti proses penyusunan dan alokasi APBN/APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanaan publik serta rekruitmen, serta promosi dan mutasi pegawai,” terangnya.
Untuk pengawasan, ke depan KPK akan menjalin kerjasama dengan inspektorat untuk memperkuat pengawasan di daerah. Kerjasama tersebut akan dilakukan jika inspektorat sudah independen.
”Itu yang akan dibangun ke depan. Sehingga tidak semuanya bergantung pada KPK. Nanti pada sistem itu akan digabung dengan sistem di KPK. Jadi, laporan masyarakat yang masuk ke inspektorat bisa dipantau KPK,” sebutnya. (ala/mir/c)
KPK Terima 56 Aduan Masyarakat Sulbar
