Site icon Berita Kota Makassar

Tujuh Sopir Penumpang ‘Tuyul’ ke Kejati

MAKASSAR, BKM — Sebanyak tujuh sopir taksi daring pengantar ‘tuyul’ ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melimpahkan mereka ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Kamis (12/4).
Tujuh orang itu masing-masing IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24) dan TB (25).
JPU Achmad Syauki membenarkan jika pihaknya pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka beserta barang buktinya. ”Penyidik polda sudah melimpahkan tersangka bersama barang bukti,” kata Achmad Syauki,kemarin.
Dengan telah dilimpahkannya ke tujuh terdakwa, otomatis perkara tersebut sudah menjadi kewenangan JPU. Untuk pelimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Makassar, Achmad Syauki berjanji akan melakukan secepatnya. “Kita tinggal melengkapi berkas dakwaannya,” tandasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka tidak menjalankan pekerjaannya seperti yang diatur dalam aplikasi milik PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab). Setiap pelaku memiliki lebih dari satu akun dengan identitas yang berbeda-beda. Mereka lalu melakukan transaksi dengan cara berpura-pura sebagai pelanggan atau penumpang fiktif atau dengan istilah ‘tuyul’ untuk mencurangi sistem aplikasi.
Setelah menerima orderan ‘tuyul’, mereka kemudian mengatur lokasi pergerakan kendaraan mereka di GPS dengan alat khusus, yaitu Mock Location di handphone.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka memiliki sejumlah gawai berbeda dengan akun pengguna Grab. Akun inilah berfungsi untuk memesan fiktif atau tembak yang akan digunakan pelaku.
Masing-masing akun ditargetkan memanipulasi 15 orderan atau trip perhari. Sehingga bisa mendapat bonus atau insentif per harinya Rp240 ribu dari aplikasi Grab.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lima unit mobil berbagai merek yang digunakan, 50 unit gawai, tujuh kartu ATM, tiga modem dan catatan log illegal access. (mat/rus)

Exit mobile version