MAKASSAR, BKM — Sebagai upaya meningkatkan kualitas program jaminan Sosial yang dikelola dua lembaga yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dibutuhkan sinergi yang kuat antara keduanya.
Khususnya dalam pemanfaatan area-area sumber daya yang dimiliki untuk mengoptimalkan implementasi program jaminan sosial berdasarkan amanah UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, BPJS Kesehatan Sulselbartramal (Sulsel, Sulbar, Sultra, dan Maluku) dan BPJS Ketenagakerjaan Sulama (Sulawesi dan Maluku) sepakat melakukan kerjasama terkait sinergi perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.
Kerjasama ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel, Agustinus Appang diwakili Andi Syahri Bulan, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sulselbartramal, I Made Puja Yasa dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulama, Sudirman Simamora, di Hotel Four Point Makassar, Jumat (13/4/2018).
Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini, menurut I Made Puja Yasa, sebagai upaya bersama memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi para pihak yang didasarkan saling membantu, saling mendukung, dan saling sinergi agar program jaminan sosial dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi.
Diharapkan dengan adanya perjanjian kerjasama ini, juga meningkatkan kualitas pengelolaan masing-masing program ditingkat daerah.
Puja menjelaskan, kerjasama ini difokuskan pada perluasan kepesertaan dan peningkatan kualitas pelayanan serta peningkatan kepatuhan, penegakan hukum dan implementasi pengenaan dan pencabutan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Dalam hal perluasan kepesertaan maka akan dilakukan sosialisasi program bagi para pemangku kepentingan, pemanfaatan sarana informasi dan pelayanan terpadu di simpul pelayanan masing-masing lembaga serta akan disediakan informasi mengenai proses pendaftaran kepesertaan Jaminan Sosial pada setiap kantor pelayanan.
Para pihak juga bersepakat saling mendukung dalam upaya peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara.
Dalam hal ini akan dilakukan pelatihan bagi masing-masing petugas pemeriksa BPJS. Selain itu juga akan dilakukan penyusunan program kerja bersama serta pengkajian petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pelayanan publik di berbagai sektor untuk mendukung kepatuhan dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Selain melakukan perjanjian kerjasama Tripartit dengan BPJS Ketenagakerjaan Sulama dan Disnakertrans Sulsel, dalam kesempatan yang sama dilakukan juga penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan Wilayah Sulselbartramal dengan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pembayaran Iuran/ Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Bank Sampah. Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulselbartramal dengan Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel, Andi Hasbi.
Kerjasama ini bertujuan membantu peserta JKN-KIS yang tidak mampu membayar iuran/tunggakan iuran dari donasi/tabungan di bank sampah.
Selain itu, diharapkan juga dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan lingkungan yang bersih dan sehat dengan pemanfaatan sampah menjadi sesuatu yang lebih berguna dan memiliki nilai ekonomis. Donasi melalui bank sampah dapat menjadi ladang amal bagi masyarakat. (amir)
