Site icon Berita Kota Makassar

13 Jaksa Teliti Berkas Abu Tours

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menunjuk 13 orang jaksa untuk meneliti berkas penyidikan kasus dugaan penipuan uang calon jamaah umrah travel Abu Tours. Hal itu dilakukan sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut, dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Dalam kasus ini, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan CEO PT Abu Tours Hamzah Mamba alias Abu Hamzah sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah aset milik perusahaan juga telah disita. Aset seperti kantor, rumah, kendaraan hingga tanah telah disegel. Nilainya diperkirakan mencapai Rp150 miliar. Angka itu masih tergolong kecil dibanding kerugian total setoran calaon jamaah sebesar Rp1,8 triliun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, membenarkan telah ditunjuknya 13 jaksa untuk meneliti berkas kasus Abu Tours, sebelum dilimpahkan ke kejati.
”Sejauh ini kita baru menerima SPDP kasusnya. Sedangkan untuk pelimpahan tahap I berkas perkara, jaksa peneliti belum menerimanya dari penyidik polda,” jelas Salahuddin.
Hingga saat ini, lanjut Salahuddin, penyidik dan tim jaksa peneliti masih terus berkoordinasi terkait perkembangan penyidikan kasus serta progres penanganannya. Karenanya, ia belum mengetahui serta memastikan apakah berkas perkara tersebut sudah bisa dianggap layak untuk dilimpahkan.
“Belum bisa kita ketahui. Kan harus diteliti dulu berkasnya apakah syarat formil dan materilnya sudah terpenuhi atau belum,” tandanya.
Menurut dia, kalau belum lengkap pasti akan dikembalikan ke penyidiknya, bersama dengan petunjuk jaksa peneliti untuk dilengkapi. Kalau petunjuk dan alat buktinya telah dipenuhi, maka berkasnya baru bisa dinyatakan lengkap (P21). “Tapi kan berkasnya belum ada diserahkan oleh penyidik,” pungkasnya. (mat/rus)

Exit mobile version