Site icon Berita Kota Makassar

9 Parpol Pengusung FATMA Resmi Polisikan Pendukung DoaMu

SIDRAP, BKM — Kritikan dan tulisan-tulisan yang sifatnya memprovokasi di media sosial (Medsos) milik Akun “Jie Arty Gusti” menuai kecaman.

Bahkan, pendukung pasangan calon Bupati-Wakil H. Dollah-Mahmud (DoaMu) bernama Hj. Suharty resmi dilaporkan ke Polisi oleh 9 Partai Politik (Parpol) pengusung Cabup Hj Fatmawati Rusdi dan H. Abd Majid (FATMA).

Hj. Arty selama ini menulis ujaran kebencian yang mengandung SARA di sosial media (Sosmed) Facebook.

Akibat postingannya, Hj Suharti pun dikabarkan ditangkap oleh pihak Cyber Crime Kepolisian Polda Sulselbar, Minggu malam tadi.

Pendukung paslon nomor urut 2 ini diciduk Cyber Crime Polda Sulsel pasca meng-upload komentar di media sosial dengan mengatakan “DOAMU melawan kaum kafir”, menggunakan akun Facebook Ajie Arty Gusty.

Karena statusnya, sejumlah warga mengaku tersinggung, dan membully yang bersangkutan di media sosial.

Atas desakan masyarakat, akhirnya 9 petinggi partai politik pendukung paslon FATMA, resmi melaporkan akun Ajie Arty ke penyidik Polres Sidrap.

“Ini berbahaya. Makanya kita laporkan ke pihak kepolisian,” ujar Samsumarlin, salah satu tim FATMA yang ketua Partai NasDem, usai melapor SPKT Polres Sidrap, Minggu malam tadi.

Hal senada dilontarkan Ketua DPC PKB Sidrap Muh Dais Labanci mengatakan tulisan pendukung DoaMu ini sangat melukai perasaan para masyarakat Sidrap yang terutama pendukung FATMA.

“Ini yang membuat kami tersinggung. Nada bahasa tidak santun dan justru memperkeruh masalah. Ucapannya tidak senonoh dan memprovokasi. Ini bisa kembali menimbulkan Caos antara masyarakat,”tegas Dais ditemui di Polres usai diambil keterangannya.

Bersama dengan para Ketua dan Sekertaris Parpol pengusung datang ke Polres malan sekitar pukul 21.00 Wita diantaranya Partai NasDem, PAN, PPP, PKB, PBB, Golkar, PKPI, PKS dan Hanura.

Bahkan Informasi terakhir, Minggu malam, Hj Suharti telah diamankan oleh aparat tim Resmob Direskrimum Polda Sulselbar dan langsung di bawah ke Polda Sulselbar di Makassar, saat itu juga.

Sementara Tim Kuasa Hukum Fatma, Ahmad Tawakal Paturusi mengatakan, postingan akun milik Hj Suharti, di media sosial berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat Sidrap.

“Postingannya kan langsung viral dan membuat masyarakat bereaksi. Isinya memang berpotensi menimbulkan konflik horizontal,” katanya.

Untuk itu, 9 Partai Pendukung Tim Paslon Fatma, meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap Hj Suharti pemilik Akun Facebook Ajie Arty Gusty.

Dikatakan, bahwa sesuai pasal 108 ayat (1) KUHAP, dengan ini pihaknya melaporkan saudari Hj Suharti dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan ujaran kebencian.

Dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Surat edaran Kapolri Nomor SE/6/2015 tentang penanganan ujaran kebencian. (Ady)

Exit mobile version