Site icon Berita Kota Makassar

Terduga Penyebar Isu SARA di Sidrap Jalani Pemeriksaan di Polda Sulsel

 

SIDRAP, BKM — Pernyataan kontroversial yang selama ini ditulis di Media sosial (Medsos) pelaku penyebar isu-isu ujaran kebencian akhirnya ditindak lanjuti Direskrimum Polda Sulselbar.

Terduga penyebar isu sara dan hujatan kebencian pemilik nama lengkap Hj. Suarti di Medsos, kini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel, setelah diciduk di Pangkajene, Sidrap, Minggu malam (15/04/2018).

Informasi yang dihimpun di Mapolda Sulsel, Senin (16/04/2018), pemilik akun Facebook ‘AAG”sudah menjalani proses pemeriksaan penyidik Polda.

Dalam foto yang beredar, Hj Suharty mengenakan kemeja putih motif bunga saat diperiksa penyidik. Baju yang sama ia kenakan saat diciduk di Sidrap.

Hj Suharty, warga Pangkajene yang juga pendukungan berat Paslon DOAMU, diciduk aparat kepolisian setelah menulis status dan komentar di facebook yang dianggap berbau SARA dan membuat banyak kalangan masyarakat bereaksi.

Hj Suharty ditangkap polisi setelah seorang warga bernama Subhan, yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkannya secara resmi ke Polres Sidrap, Minggu malam (15/04/2018).

Dan kemudian, disusul laporan 9 pimpinan partai politik pengusung paslon FATMA yang menilai, statemen Hj Suharty di medsos itu berpotensi menimbulkan konflik horizontal antara pendukung paslon.

“Yah, ini memang harus segera disikapi aparat. Sebab, status (Hj Arty), di medsos rawan memicu konflik,” ujar Ketua PKB Sidrap Dais Labanci salah satu pelapor di Polres Sidrap.

Jika proses hukum pendukung DoaMu ini, terbukti. Maka Jie Artily Gusti terancam pidana penjara paling lama 6 tahun kurungan badan dengan pengenaan pasal UU IT
Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ady)

Exit mobile version