Site icon Berita Kota Makassar

Banyak Sarjana Tapi Kualitas Masih di Bawah Standar

MAMUJU, BKM — Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar mengukuhkan Dewan Riset Daerah (DRD), Majelis Pertimbangan dan Tim Pengendali Provinsi Sulbar masa bakti 2018-2022. ”Akhir-akhir ini saya melihat banyak yang sarjana tapi kualitas masih di bawah standar. Dan hampir juga anak-anak kita di perguruan tinggi hanya sedikit yang tersaring,” ucap Ali Baal di sela pengukuhan DRD Sulbar yang ketiga kalinya, pekan lalu.
Dikemukakan, pembangunan Sulbar ditahun 2019 adalah membangun infrastruktur untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, diharapkan ada masukan yang propoRsional dari DRD dan majelis pertimbangan serta tim pengendali mutu Provinsi Sulbar.
”Dengan pengukuhan ini, semua elemen yang ada segera melakukan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya. Sehingga ke depan, provinsi ini menjadi lebih maju dan kita dapat memberikan yang baik kepada masyarakat. Saya sebagai gubernur berharap masukan dari tim yang terhormat ini sebagai bahan pertimbangan dalam kegiatan selanjutnya. Dasar riset dan kajian tentu hasil yang diperoleh menjadi lebih maksimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandas ABM.
Ketua Dewan Riset Nasional, Zulfajri Basri Hasanuddin mengatakan, negara-negara di dunia ini SDM nya minim. Contohnya di Singapura yang kecil tetapi dapat berkembang karena dia menguasai inovasi.
”Dewan Riset Daerah Sulbar diharapkan bisa berperan aktif membantu Pemprov Sulbar dalam merumuskan kebijakan inovatif. Bukan jadi pelaksana atau bukan penyedia jasa riset yang didanai APBD Provinsi. Riset itu kunci dari kemajuan suatu bangsa. Tanpa riset tidak dapat berkembang,” tandas Zulfajri.
Dengan adanya dukungan provinsi diharapkan betul-betul bisa menghasilkan sesuatu yang signifikan untuk kemajuan Sulbar.
Ketua Majelis Pertimbangan Daerah Provinsi Sulbar, Basri Hasanuddin menjelaskan, setiap yang dilakukan adalah untuk masyarakat. ”Kita bantu gubernur mengoptimalkan daerah ini untuk kemajuan Sulbar,” kata Basri Hasanuddin.
Ketua Panitia, Muh Jamil Barambangi menyampaikan, dalam peraturan daerah dibentuk penjabaran dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2002 tentang penelitian membangun dan penerapan. Undang-undang tersebut mengharuskan setiap provinsi bahkan kabupaten untuk membentuk DRD.
”Kita berbangga salah satu anggota Dewan Riset Nasional yang berjumlah 60 orang asli putra/putri Sulbar,” kata Jamil Barambangi.
Pengukuhan DRD bertujuan mendukung pembangunan daerah setempat dalam lima tahun ke depan yang dituliskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulbar. (ala/mir/c)

Exit mobile version