MAKALE, BKM–Perempuan berinisial SH dan LU ditetapkan BNN Tana Toraja tersangka setelah ditangkap mengedarkan pil Karisoprodol (PCC) sebanyak 1.287 butir. Sebelum keduanya diciduk, polisi lebih dulu mengamankan lelaki ZL yang berprofesi sebagai sopir angkot.
Kepala BNN Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo menjelaskan, kedua perempuan tersebut diamankan dua hari lalu. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) dengan hukuman maksimal pidana mati, atau minimal 6 tahun dan 20 tahun atau seumur hidup. Dewi menjelaskan, sesuai Permenkes RI No.7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika tanggal 6 Maret 2018 Karisoprodol atau PCC telah ditarik karena masuk jenis narkotika. ”Pasalnya bahaya atau resiko ditimbulkan sama dengan opium, kokain, ganja dan sabu,” imbuh Dewi. (agus)
