Site icon Berita Kota Makassar

Gani Sirman dan Enra tak Ditahan, Ada Apa?

MAKASSAR, BKM — Dua kasus dugaan korupsi telah menyeret Gani Sirman sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel. Penyidik kepolisian telah menetapkan status itu sejak empat bulan.
Namun, hingga saat ini Gani Sirman masih menghirup udara bebas. Ia belum juga ditahan. Ada apa?
Dalam kapasitasnya sebagai mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Gani Sirman terjerat dugaan korupsi pengadaan pohon ketapan kencana. Satu kasus lainnya, yakni dugaan korupsi persediaan sanggar kerajinan lorong-lorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) membelit Gani Sirman kala menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.
Dalam kasus UMKM, Gani Sirman tak sendirian. Ada pula seorang pejabat pemkot yang masih aktif, juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah DR M Enra Efni selaku Kepala Bidang UK Diskop dan UKM Kota Makassar. Dia bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Sama dengan Gani Sirman, Enra Efni juga belum ditahan hingga kini.
Ketua Celebes Law and Transparancy (CLAT) Irvan Sabang menilai adanya kelambanan dalam pengusutan dua kasus tersebut. Indikasinya, sudah empat bulan sejak adanya penetapan tersangka, hingga saat ini tak pernah lagi terekspose perkembangannya. Bahkan belum ada tanda-tanda akan adanya pelimpahan perkara ke kejaksaan.
”Seharusnya penyidik sudah meningkatkan kasus ini ke level berikutnya,” kata Irvan Sabang, Senin (16/4).
Menurut Irvan, dalam kasus ini kuat indikasi adanya kerugian negara. Sementara penyidik belum juga melakukan upaya penahanan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Tentu itu menjadi tanda tanya besar. Sebab pada beberapa kasus dugaan korupsi yang baru diusut, tersangkanya langsung ditahan,” cetusnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, berdalih bahwa selain menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), penyidik juga masih terus kendalami kedua kasus tersebut.
Terkait hasil audit kedua kasus tersebut, Dicky mengakui bila pihaknya telah berkoodinasi dengan tim audit dari BPKP. “Saat ini kita masih tunggu hasil audit dari BPKP. Kalau sudah diserahkan, nanti kita umumkan,” ujarnya, kemarin.
Dikonfirmasi terpisah, auditor BPKP Sulsel Andi Hamzah membenarkan bila pihaknya telah melakukan audit perhitungan kerugian atas kedua kasus yang kini masih bergulir di Polda Sulsel.
“Sudah dilakukan audit perhitungan kerugian negaranya. Namun, hingga saat ini belum terbit laporan hasilnya. Nanti kalau sudah ada laporan hasil auditnya terbit, selanjutnya akan diserahkan ke penyidik,” terangnya.

Klarifikasi Danny

Wali Kota Makassar non aktif Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto angkat bicara menanggapi ‘nyanyian’ Gani Sirman. Bertempat di kediaman pribadinya Jalan Amirullah, Danny yang didampingi kuasa hukumnya memberikan tantangan kepada mantan anak buahnya.
Gani Sirman diminta untuk mengumpulkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan secara terang-terangan dan terbuka menyampaikan adanya permintaan fee proyek di masa jabatannya sebagai wali kota.
“Sejak kapan saya pernah meminta uang? Janganmi fee 30 persen deh. Itu saja, sejak kapan saya meminta uang ke SKPD dan bisa ditanya semua SKPD. Kedua, gampang itu diketahui kalau orang terkait setoran-setoran. Kalau ada orang segan mengganti kabinetnya, maka terindikasi ada kenyamanan soal setoran-setoran. Tetapi kalau ada wali kota atau pemimpin seperti saya yang tidak segan mengganti orang jika menyalahi tugas dan salah, itu tandanya bahwa saya tidak terkait apapun. Tidak ada beban apapun dalam pemerintahan saya,” terang Danny, kemarin.
Danny mempertanyakan pengakuan Gani Sirman yang membawa-bawa dan menyebut wali kota. ”Perlu nama wali kota dipertegas oleh Gani Sirman sehingga lebih jelas dan celar,” tandasnya.
“Saya ingin bertanya sebenarnya yang mana dimaksud wali kota? Karena wali kota Makassar banyak. Perlu juga dijelaskan di mana tempatnya kalau pernah disetor, kapan dan siapa saksinya,” tambahnya.
Sekretaris tim hukum pasangan DIAmi Akhmad Rianto, mengaku telah melaporkan Gani Sirman ke Polrestabes Makassar terkait pengakuannya soal fee 30 persen dari proyek pengadaan pohon ketapang.
“Apa yang telah disampaikan oleh Gani Sirman saya kira itupernyataan yang menyesatkan. Karena faktanya adalah Gani Sirman merupakan tersangka dari dua proyek. Yang pertama itu ketapang kencana saat menjabat sebagai kepala DLH, dan kasus sanggar lorong di Dinas Koperasi,” tandasnya. (mat-arf/rus)

Exit mobile version