MAKASSAR, BKM — Belum sempat dibenahi dan ditata dengan baik, Lorong 51 di Jalan Ratulangi, Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, ditutup sepihak oleh orang yang mengaku pemilik lahan. Akibatnya, akses jalan warga ke masjid terputus.
Sekretaris Kecamatan Mariso, Juliaman, mengungkapkan, persoalan penutupan lorong 51 oleh pihak kuasa pemilik lahan kini dalam pemeriksaan di Badan Pertahanan Nasional kota Makassar.
“Penutupan lorong 51 yang sempat bermasalah waktu lalu menunggu hasil pemeriksaan BPN. Lorong 51 menurut kuasa pemilik lahan bahwa tidak ada lorong di lokasi tersebut. Kami sudah memediasi didampingi tim Tripika kecamatan Mariso melakukan pertemuan bersama warga yang dilakukan pada 26 Februari lalu. Keputusan sementara menunggu keputusan dari BPN Kota Makassar tanpa waktu yang pasti,” jelas Juliaman.
Juliaman menambahkan, dalam keputusan BPN nantinya juga termasuk didalamnya hasil pengembalian batas.
“Pemerintah kecamatan belum memiliki data yang akurat perihal lahan yang diklaim, tapi sepengetahuan kami bila nantinya BPN telah memutuskan maka disertakan dengan hasil pengembalian batas batas, ” kata Juliaman.
Terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar meminta pemilik lahan yang menutup lorong 51 untuk menunjukkan bukti dokumen atas kepemilikan lahan tersebut dan tidak asal menutup lorong tanpa izin pemerintah setempat.
Hal ini dikatakan Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Zaenal M Beta. Zaenal menambahkan, bukti apa yang dimiliki oknum yang mengaku pemilik lahan sehingga menutup lorong 51. Sebab menurutnya, jika oknum tersebut menutup jalan tembus dan tidak memiliki alternatif lain, itu jelas telah melanggar aturan yang ada.
“Apa alasannya dia tutup, kenapa juga warga tidak lapor. Tidak bisa ada mengaku-mengaku itu lahan lantas dia mau tutup jalan, apa buktinya itu lahannya. Polisi bisa periksa itu dokumennya,” ungkapnya.
Lanjut Legislator Fraksi PAN Makassar, aturan mendirikan bangunanpun jika berada di jalur jalanan harus memberikan jalan sekitar 1 meter dari lahannya. Tidak hanya itu, jika ada oknum yang menutup jalan atau lorong atas kepentingan pribadi maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif yang memiliki kelas jalan yang sekurang-kurangnya sama dengan jalan yang ditutup.
“Jadi kalau tidak ada jalan yang disediakan jangan berani-berani tutup. Kalau saya sudah saya lapor itu, biar juga kalau mau menuntut, jelasmi itu salah yang tutup jalan,” ujarnya.
Sehingga oknum yang melakukan penutupan lorong yang ada di Ratulangi segera untuk membuka lorong tersebut sebelum berurusan dengan pihak kepolisian. “Iya harus buka itu kalaupun mau tutup berikan warga untuk tetap jalan,” katanya.
Sementara itu, Sekertaris Komisi A DPRD Makassar, Mario David mempertanyakan apakah sudah ada perjanjian antara pemilik tanah dengan warga sekitar yang biasa melewati jalan tersebut untuk dipakai jalan atau lahan itu di klaim milik oknum orang namun tidak memiliki dokumen.
“Maka betul yang di bilang pak Beta ini dokumennya harus jelas dulu, tidak bisa asal tutup saja. Kalau menurut saya ini termasuk perkara perdata, sebelumnya apakah ada perjanjian antara pemilik tanah dengan warga sekitar yang biasa melewati jalan itu,” ucapnya.(jun-ita)
Lorong 51 Ditutup Pemilik Lahan
