Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Pertanyakan Data Pekerja Asing

MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar mempertanyakan data di pemerintah kota untuk pekerja tenaga asing yang tersebar di Kota Makassar. Dewan tidak mengetahui jumlah tenaga asing yang beraktivitas di Kota Makassar.
Dewan juga meminta pengawasa ketat harus dilakukan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, pasalnya, banyak tenaga kerja asing yang belum mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Anggota Komisi D DPRD Makassar, Basdir, menegaskan,Pemkot perlu mendata kembali jumlah tenaga asing yang diketahui setiap tahun mengalami kenaikan sebesar 15 persen. Dinas Ketenagakerjaan Makassar tidak boleh sekedar berpatok pada data yang ada diinternalnya, dengan mengklaim tidak ada tenaga kerja asing ilegal di Makassar, padahal belum mengecek di lapangan.
“Pengawasan tetap harus di lakukan, utamanya perusahaan yang brandnya internasional, pasport TKA harus dicek, jangan sampai mereka datang untuk mencari pekerjaaan padahal pasportnya untuk berwisata. Demikian juga sebaliknya,” ujarnya.
Selain itu, legislator Fraksi Demokrat ini juga mensinyalir banyak tenaga kerja asing yang banyak dipekerjakan di Makassar, namun ada oknum yang melindungi TKA dan tidak diawasi pemerintah kota dengan dalih TKA tersebut menggunakan paspor wisata padahal tujuannya ingin menjadi tenaga kerja di Makassar.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar, Sampara Sarip, juga menuturkan, bahwa pertumbuhan tenaga asing di kota Makassar terus meningkat dan jumlahnya diperkirakan mencapai 200 orang lebih. Namun tampak di lapangan bahwa tenaga kerja asing masuk di Makassar tanpa pengawasan oleh aparat setempat.
“Tentu bertambah, tahun lalu itu sudah 100 lebih pasti ini sudah diatas 200 orang. Karena tingkat pertumbuhannya juga tinggi. Inilah kenapa kita ingin ada data yang valid dari Dinasker untuk mendata itu,”jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/4).
Lanjut Legislator Fraksi PPP ini menginginkan ketegasan pemkot untuk mendata, terlebih lagi menurutnya, retribusi untuk Izin Mempekerjakan Tenaga Asing juga harus di maksimalkan untuk mendorong PAD kota Makassar.
“Kalau tidak salah targetnya retribusi TKA itu Rp19 miliar dari lima perizinan, yakni Izin Mendirikan Bangunan, Izin Minuman Beralkohol, Izin Trayek, Izin Retribusi Iklan. Tapi yang pastinya coba konfirmasi perizinan,” ujarnya.
Ia juga akan menangih hal tersebut saat monev dilakukan dalam waktu dekat. Dewan akan megevaluasi seluruh kinerja perangkat daerah termaksud pengawasan Disnaker terhadap TKA di Makassar. “Iya kita akan pertanyakan nanti. Kalau tidak di Monev nanti kita undnag Disnaker untuk hal itu, menginggat makassar adalah salah satu destinasi TKA untuk wilayah Indonesia timur,” bebernya.(ita)

Exit mobile version