Site icon Berita Kota Makassar

Disnaker Awasi 581 Tenaga Kerja Asing

MAKASSAR, BKM — Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia saat ini menjadi sorotan. Apalagi banyaknya pemberitaan terkait gempuran TKA, khususnya dari China.
Dibutuhkan inventarisasi, pendataan lengkap, dan pengawasan melekat terhadap TKA yang ada di daerah ini.
Khusus di Sulsel, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Agustinus Appang, data yang ada di instansinya, tercatat 581 tenaga kerja asing.
“Per Desember 2017, tenaga kerja asing yang tercatat di Disnaker Provinsi Sulsel sebanyak 581 orang, ” ungkapnya.
Angka tersebut, kata Agustinus sudah mengcover TKA dari berbagai daerah. Seperti Asia, Australia, Eropa, dan lainnya.
Untuk TKA yang resmi tercatat di Disnaker, cukup mudah untuk melakukan pengawasan. Pasalnya, perusahaan tempatnya bernaung jelas. Ada juga laporan yang intens diberikan ke Disnaker.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Said Wahab menjelaskan, khusus untuk TKA lintas kabupaten yang tercatat di instansinya adalah 30 orang.
Lintas kabupaten maksudnya, TKA yang bersangkutan bekerja dua kabupaten. Misalnya TKA bersangkutan bekerja di Makassar dan Pangkep. Para TKA yang terdata berasal dari Singapura, Malaysia, India, hingga Eropa. Mereka kebanyakan merupakan tenaga kerja profesional seperti quality control hingga supervisor.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba mencatat, sejak 2016-2018 sedikitnya ada 150 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) diberbagai negara bekerja di perusahaan atau industri Kota Makassar. Ratusan TKA yang masuk mengisi lapangan pekerjaan dengan bekerja sebagai chef di hotel.
Bahkan kata dia, berdasarkan aturan yang diterbitkan pusat, pengawasan TKA sudah masuk dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pemkot Makassar hanya membantu melakukan pengawasan demi mencegah masuknya TKA ilegal yang menyusup masuk dan bekerja di Makassar tanpa izin.
“Pengawasan TKA di Kota Makassar telah beralih masuk ke dalam kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan dengan UUD 23 tahun 2014. Sehingga pengawasan tidak masuk lagi dalam kewenangan kabupaten atau kota. Tapi tetap kita bantu melakukan pengawasannya,” kata Rahmat, Rabu (18/4).
Dengan membentuk tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang bekerjasama dengan Imigrasi dan Kebang, TKA di Kota Makassar dapat lebih terkontrol dan diawasi baik. Tim Pora yang dibentuk bukan hanya mendata jumlah TKA, namun juga memeriksa visa orang asing berada di Makassar.
“Inilah dilemanya dalam melakukan pengawasan. Karena pengawasan sudah masuk di Pemprov namun tetap harus kami backup juga dan data. Tim Pora yang kami bentuk selain mengawasi TKA, juga memeriksa visa orang asing karena cukup banyak pelanggaran orang asing masuk bekerja menggunakan visa wisata. Ini mesti diawasi dengan baik,” ucapnya.
Rahmat menambahkan, sejauh ini Disnaker Makassar dan tim Pora belum pernah mendeportasi orang asing berada di Kota Makassar. Adapun Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hanya diterbitkan di kementerian untuk berlaku selama lima tahun bagi perusahaan atau industri.
“Kalaupun masanya nanti sudah selesai dan melakukan perpanjangan RPTKA, kemungkinan pembayarannya di Imigrasi dan langsung ke PTSP. Inilah masih ditunggu Perpres terbaru 20 tahun 2018 tentang TKA biar lebih jelas kewenangannya,” singkatnya. (arf-rhm)

Exit mobile version