MAROS, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros merilis kerugian negara kasus dugaan korupsi penerimaan dan penyaluran bantuan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Megah Dwi Pratama.
Dari hasil penghitungan BPKP Provinsi Sulsel, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu ditaksir Rp5 miliar. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Agung Riyadi, kemarin.
Dikatakan, dari hasil perhitungan BPKP Sulsel, kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp5 miliar. Agung menguraikan, kasus dugaan korupsi koperasi ini mulai diselidiki pada akhir 2017 lalu.
Kronologis kasus ini berawal dari adanya pengajuan bantuan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) yang dilakukan KSP Megah Dwi Pratama Maros.
Sementara koperasi itu sudah mati dan kemudian dihidupkan kembali. ”Jadi awalnya koperasi ini sudah mati,. Tapi dihidupkan kembali dengan membuat keanggotaan fiktif,” katanya.
Dari situlah, lanjut Agung, KSP Megah Dwi Pratama menerima bantuan LPDB. Namun tidak disalurkan kepada nasabah yang tercantum pada daftar defenitif usaha mikro dan kecil.
”Penerimanya itu sebanyak 153 anggota. Tapi ternyata tidak disalurkan oleh KSP Megah Dwi Pratama. Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus,” jelasnya.
Untuk langkah selanjutnya, kata Agung, pihaknya akan mendatangkan saksi ahli dari Dinas Koperasi Provinsi Sulsel dan ahli dari BPKP Sulsel. ”Kami akan datangkan ahli perkoperasian untuk mengetahui apakah bisa koperasi mati dihidupkan kembali dan berganti nama. Dan koperasi yang sebelumnya bergerak di perunggasan kemudian beralih ke koperasi simpan pinjam,” katanya.
Olehnya itu dia akan menghadirkan ahli perkoperasian, selaku bidangnya. Setelah rampung, pihaknya juga aka memanggil tersangka dalam kasus koperasi ini. (ari/mir/c)
Koperasi Sudah Mati Dihidupkan Kembali
