TAKALAR, BKM-Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menuding Bupati Takalar, Syamsari Kitta tidak pro dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang dikumandangkan oleh aparat penegak hukum di negeri ini.
Tudingan tersebut, mengemuka lantaran salah satu ASN lingkup pemerintahan Kabupaten Takalar yang pernah dibui kasus tindakan korupsi proyek pembangunan gedung olah raga kembali dipercaya menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
” Abdul Wahab selaku eks narapidana, tidak sepantasnya lagi mengurusi kegiatan proyek apalagi menjabat sebagai PPK. Karena itu akan menjadi presedent buruk bagi Bupati Takalar karena dianggap tidak pro terhadap upaya pemberantasan korupsi,” Kata H Imran A Rajab Murshali, Ketua LSM Gerakan rakyat menagih janji (gergaji) Jumat (20/4)
Hal senada dengan Ketua Lembaga bangun Sulawesi (Lambusi), Nixon Sadli Karma. Nixon turut menyayangkan sikap Bupati Takalar yang telah melakukan pembiaran terhadap mantan koruptor untuk tetap berakselerasi menjalankan tugas sebagai PPK
” Kami kecewa dengan ditunjuknya Abdul Wahab selaku mantan tahanan korupsi menjabat sebagai PPK. Peluang kesalahan yang sama bisa saja dilakukan karena telah berpengalaman. Kami meminta Bupati bersikap tegas terhadap Abdul Wahab sehingga kegiatan proyek yang ditanganinya berlangsung dengan baik,” Pungkas Nixon.
Abdul Wahab, beberapa hari lalu, pada BKM mengakui, dirinya pernah menjadi tahanan kasus korupsi proyek pembangunan gedung olah raga (GOR) diera pemerintahan almarhum mantan Bupati Takalar, H Ibrahim Rewa. (ari Irawan)
