MAKASSAR, BKM — Razia minuman kerasa (miras) kian gencar dilakukan polisi. Pada Kamis dinihari (19/4) pukul 00.00 Wita, Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Nusantara disisir personel Satuan Reserse Narkoba dan Sabhara Polres Pelabuhan.
THM yang disasar yakni Kafe JJ, Kafe Wisata, Kafe Mirama, Diva Family Karaoke dan Kafe Taman Impian. Lima botol minuman impor jenis Tequila merek Jose Cuervo disita dari Diva Family Karaoke. Ada pula dua botol minuman impor jenis Jack Daniels, 11 botol Red Label, serta 24 bir Bintang.
Sementara di Kafe Taman Impian, disita 48 botol minuman bir Bintang. Di Kafe Wisata 24 bir Angker, 12 botol bir Bintang, dan 24 botol bir Guinness. Di Kafe JJ diamankan 24 botol Dreaft beer, 24 botol bir Bintang, 24 botol bir Angker, 24 botol bir Guinness, 24 botol bir Prost beer. Di Bar Mirama, 24 botol bir Bintang dan 10 botol bir Guinnes. Total miras yang disita dari sejumlah THM itu sebanyak 304 botol.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan AKP Ilham Fitriadi mengatakan, razia miras ini dilakukan berdasarkan surat telegram Kapolri tentang Operasi Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD). Personel Satresnarkoba yang menggelar operasi dipimpin Kanit Opsnal Narkoba Ipda Asnawi, bersama Tim Respon Sabhara yang dipimpin KBO Sat Sabhara Ipda Asfada.
”Dalam operasi, personel memeriksa setiap pengujung. Juga dilakukan pemeriksaan kelengkapan karyawan serta izin semua pemilik kafe. Mereka yang tidak bisa memperlihatkan Surat Keterangan Penjual Langsung minuman golongan A (SKPL-A), miras yang dijual langsung diamankan. Kemudian dilakukan proses lebih lanjut,” jelas AKP Ilham. (jul/rus)
Dijual Tanpa Izin, 304 Botol Miras Disita di THM
