Site icon Berita Kota Makassar

Judas Siap Lawan Putusan KPU dan Panwaslu

MAKASSAR, BKM — Kisruh jelang Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo kian memanas. Calon wali kota Judas Amir Bandaso (Juara) siap melawan putusan KPU dan Panwaslu.
Panwaslu Palopo telah melakukan pleno dan menetapkan Judas Amir telah melanggar Undang-undang Pemilu, dan merekomendasikan agar KPU mendiskualifikasi Judas dari kepesertaan di pilwali. KPU Sulsel dan Bawaslu Sulsel juga telah menegaskan bila apa yang dilakukan Panwaslu Palopo sudah sesuai aturan yang ada.
Di tengah situasi tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Sumarsono mengeluarkan surat yang berseberangan dengan keputusan Panwaslu. Inti surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono itu, menegaskan bahwa apa yang dilakukan Judas tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
Komisioner KPU Sulsel Faisal Amir yang dikonfirmasi soal surat tersebut, apakah dapat menggugurkan keputusan Panwaslu dan menghalangi KPU Palopo menetapkan diskualifikasi, belum ingin memberikan tanggapan. “Maaf sementara kita di KPU masih membahas, sehingga belum bisa kita beri keterangan,” ujar Faisal Amir, Kamis (19/4).
Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi yang dihubungi terpisah, menegaskan bahwa keputusan Panwaslu Palopo tetap sah. Ia mengaku sudah membaca surat Dirjen Otoda tersebut. Hanya saja, pihaknya masih tetap menilai surat tersebut tidak jelas.
“Belum dapat menganulir keputusan Panwaslu, sebab dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit apakah Judas Amir melanggar atau tidak. Coba lihat, adakah disebutkan di surat itu bahwa Judas tidak melanggar?” tanya Arumahi.
Untuk itu, menurutnya, biarlah masyarakat yang menilai yang mana benar dan mana yang salah. “Intinya, Panwaslu telah bekerja sesuai aturan, yakni undang-undang. Bukan dengan cara menafsirkan,” tandasnya.
Arumahi menegaskan bila rekomendasi yang dikeluarkan Panwalsu Palopo pada 17 April lalu itu tetap sah. Tidak ada perubahan dari hasil pemeriksaan dengan keluarnya surat dari Kemendagri.
“Intinya keputusan itu tidak berlaku surut. Masa’ keputusan bisa berubah hanya karena tiba-tiba ada sebuah surat,” cetusnya.
Terkait keputusan Panwaslu yang kini ditangan KPU Palopo, Judas sendiri mengaku belum memutuskan apakah akan melaporkan KPU Palopo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Meskipun diakui, jika rekomendasi yang diserahkan Panwaslu ke KPU Palopo, dianggap sangat merugikan
“Sampai detik ini belum ada pikiran (untuk melapor ke DKPP). Tapi bukan mustahil sebentar saya keluar dari sini, ada keputusan itu,” kata Judas pada sejumlah wartawan di Trans Studio Mall, Makassar, Kamis (19/4).
Meski demikian, Judas tetap akan membahas bersama tim hukum apakah ada rencana untuk melawan, yakni menempuh upaya hukum untuk melaporkan Panwaslu dan KPU ke DKPP. Pilihan itu, kata dia, tetap ada. Bergantung atas hasil keputusan yang akan dikeluarkan KPU Palopo.
Sekretaris DPW Partai Nasdem Sulsel, Syaharuddin Alrif yang mendampingi Judas, menambahkan bahwa hasil koordinasinya dengan tim bantuan hukum Nasdem, rencana untuk mengadukan Panwaslu memang ada. Namun, pihaknya menunggu keputusan akhir dari KPU dan Panwaslu, yang saat ini masih tengah berjalan.
“Hemat kami, untuk melaporkan Panwaslu ke DKPP, kita lihat perkembangan. Biarkan Panwaslu dulu bekerja. Selanjutnya, kami akan terus membackup, Insyaallah sampai menang,” tegas Wakil Ketua DPRD Sulsel ini.

Sanksi Harus Dianulir

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan terkait proses mutasi yang telah dilakukan oleh Wali Kota Nonaktif Palopo Judas Amir. Ini sebagai balasan surat Panwaslu Kota Palopo tanggal 29 Maret tentang Permohonan Penjelasan Mutasi.
Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono tertanggal 18 April ini, dijelaskan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Tujuan dari ketentuan tersebut adalah untuk menghindari terjadinya politisasi dan mobilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan pilkada untuk mewujudkan netralitas ASN.
Menurut Kemendagri, kebijakan wali kota Palopo untuk menempatkan tenaga fungsional medis dan paramedis, dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang harus dilakukan secara cepat dan tidak boleh terganggu.
Hal tersebut dimaknai oleh wali kota Palopo tidak termasuk dalam kategori penggantian pejabat, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam hal terjadi kekosongan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palopo, yang disebabkan karena terdapat pegawai yang pensiun, mengundurkan diri dan alasan lain, maka penunjukan pelaksana tugas (plt) tidak harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian, penunjukan plt oleh wali kota Palopo tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.
“Kita sudah panggil sekretaris kota dan Kepala BKD Palopo. Kesimpulannya, apa yang dilakukan Pak Wali Kota tidak melanggar aturan. Sehingga sanksi yang diberikan penyelenggara harus dianulir,” kata Soni usai melantik Penjabat Bupati Bone, Kamis (19/4).
Lebih jauh Soni menyebutkan, jika proses mutasi oleh Judas dilakukan kepada pejabat struktural atau fungsional setingkat eselon II wajib mengantongi izin dari Kemendagri.
Penjabat Sekretaris Daerah Sulsel Tautoto Tanaranggina membenarkan adanya surat balasan dari Kemendagri tersebut. “Kita akan teruskan ke daerah, agar menjadi pertimbangan Panwaslu dan KPU,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Palopo Andi Arwien Azis mengungkapkan, situasi di wilayahnya saat ini normal dan terkendali. Adapun aksi unjuk rasa yang terjadi di KPU sehari sebelumnya, berjalan dengan tertib.
“Sampai saat ini kondisinya aman dan terkendali. Adapun aksi unjuk rasa kemarin, mereka membubarkan diri secara tertib, setelah mendapatkan penjelasan terkait laporan temuan pelanggaran yang mereka serahkan ke KPU,” jelas Arwien.
Sampai saat ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel ini mengaku, pihaknya terus melakukan sosialiasi Pilkada Damai di masyarakat, bersama unsur Forkopimda
“Kami punya program khusus gerakan salat berjamaah di masjid, di mana seusai salat dilanjutkan dengan pengarahan kepada masyarakat,” terang Arwien. (rhm-rif/rus)

Exit mobile version