MAKASSAR, BKM– Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) ternyata sebagian besar tidak berjalan maksimal di lapangan sejak belasan tahun lalu.
Kendala yang dihadapi karena tidak maksimalnya DPRD Makassar melakukan pengawasan dan keseriusan Pemerintah Kota Makassar menjalankan aturan tersebut.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Rahman Pina membenarkan, jika saat ini penegakkan dan pengawasan perda dan perwali sangatlah rendah. Alhasil semua perda dan perwali yang dihasilkan hanya sebatas peraturan tanpa penegakkan.
Penyebab banyak perda dan perwali yang mandul, jelas Rahman Pina, akibat peraturan daerah tersebut tidak diketahui masyarakat, karena kurangnya sosialisasi setelah perda tersebut disahkan. “Kalau persoalan perda kenapa banyak yang mandul itu akibat penerapan dan aplikasinya ke masyarakat kurang. Jika saja penegakkan pemerintah kota baik di lapangan maka tidak ada perda yang bakal mandul seperti saat ini,” ungkapnya di gedung DPRD Makassar, Kamis (19/4).
Legislator Fraksi Golkar ini menambahkan, jika Satpol PP nampaknya tidak berdaya menjalankan perda, alhasil banyak perda yang mandul dan hanya menjadi sebatas aturan yang “buas” di atas kertas saja. “Kalau alasannya karena aparat yang kurang, itu bukan alasan. Yang namanya penegakkan semua perda itu harus dijalankan. Jangan tidak berani bertindak karena tidak ada intruksi dari OPD terkait, justru itu harus dikomunikasikan,” jelasnya.
Legislator Fraksi Demokrat, Abdi asmara juga mengakui jika saat ini lemahnya penegakkan perda dan perwali karena tidak ditunjang dengan baik seperti belum dilengkapi aturan teknis dibawahnya, yakni perwali. Perda Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar, dan sejumlah peraturan daerah lainnya yang dinilai tidak efektif.
“Memang ada beberapa perda kita tidak berjalan maksimal sekalipun sudah disosialisasikan, inilah tugas dari pemerintah kota untuk memikirkan bagaimana perda yang disahkan itu efektif. Terlebih lagi masih banyak perda kita belum ada perwalinya, atau ada perwalinya tapi tidak berpatokan terhadap perda yang disahkan,” bebernya.
Seperti diketahui Pemkot Makassar setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk program legislasi daerah (prolegda) meningkat jumlah alokasi anggaran untuk pembahasan Perda inisiatif mencapai Rp8 miliar dalam kurung waktu 2017 hingga 2018. Satu perda minimal menghabiskan anggaran sebesar Rp300 juta. Tahun ini saja ada enam prolegda yang sedang digodok.
Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel, Musaddaq menegaskan, jika saat ini Kopel belum fokus menjabarkan soal perda apa saja yang saat ini mandul. Hanya saja, persoalan perda untuk satu tahun belakangan ini Kopel menilai perda-perda tersebut sama saja dengan perda mandul lainnya.
“Kopel melihat semua perda yang disahkan tidak maksimal di jalankan pemkot dan pengawasan dari dewan. Apalagi saat ini dewan disibukkan pemilihan gubernur dan wali kota yang tentu berpengaruh,” jelasnya.
Padahal seharusnya, jelas Musaddaq, dengan banyaknya gaji dan tunjangan yang diberikan seharusnya kerja dewan bisa lebih maksimal dari sebelumnya. “Filosofinyakan dinaikkan gaji sebanding dengan kinerja, jangankan tanya soal perda yang mandul, prolegda yang disusun tahun ini saja tidak ada yang disahkan, semuanya sibuk partai,sampai rapat pansuspun ditunda-tunda,” tuturnya.
Sesuai data yang peroleh BKM, regulasi yang telah dibuat pemkot dan tidak kunjung berjalan, seperti Perda No 2 tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan, Perda nomor 4 tahun 2009 tentang larangan buang sampah di sembarang tempat, Perwali Nomor 20 tahun 2010 tentang larangan dalam kota, Perda nomor 64 tahun 2011 terkait larangan parkir di bahu jalan, Perda nomor 10 tahun 2011 tentang pengelolaan rumah kos, Perda Pendidikan Baca Tulis Al Quran Nomor 1 tahun 2012, Perwali nomor 94 tahun 2013 mengenai larangan truk 10 roda beroperasi di siang hari, Perda nomor 3/2016 Pemberian ASI Esklusif di Makassar.
Termasuk Perda No 1 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),perda nomor 4/2013 tentang larangan merokok ditempat umum, Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dan perda serta perwali lainnya. (kita)
Kopel Sedih Banyak Perda Mandul
